Foto : Illustrasi
MALINAU, cokoliat.com –
Polres Malinau menetapkan seorang warga Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat berinisial DM (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Setelah diamankan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau, kini DM telah ditetapkan menjadi tersangka kasus asusila pada anak di bawah umur.
Foto : illustrasi
DM melakukan tindakan asusila kepada seorang remaja berinisial NB (16) yang masih berstatus di bawah umur.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah menerima laporan kasus asusila dari orang tua korban pada Rabu (23/3) lalu.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K menjelaskan ihwal kronologi kasus tersebut.
Ia mengatakan, awal mula kejadian ialah ketika tersangka DM memergoki korban melakukan tindakan tidak senonoh bersama kekasihnya berinisial FB (17) yang kini ditetapkan sebagai saksi dari kasus itu.
Aksi tidak senonoh sepasang kekasih itu dilakukan di sebuah pondok terbuka sekitar kawasan Embung Geomembran, Desa Tanjung Lapang, Selasa (22/3) siang.
Dalam kejadian itu, tersangka DM ternyata memergoki dan merekam secara diam-diam menggunakan kamera handphone miliknya.
Mirisnya, tersangka DM memanfaatkan situasi. Ia malah meminta imbalan kepada korban untuk bersetubuh dengannya agar perbuatan korban dan pacarnya tidak dilaporkan ke Kepolisian dan warga setempat.
“Saat melakukan aksi persetubuhan itu keduanya dipergoki oleh tersangka DM yang ternyata telah merekam perbuatan mereka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio, Selasa (29/3/2022).
Berbekal rekaman video tersebut, DM pun mengancam dan memaksa korban NB (16) untuk melayani nafsu bejatnya di tempat berbeda, namun masih di kawasan Embung Geomembran.
Saat melakukan aksinya, pacar korban dibiarkan menunggu di luar pondok sementara pintu dikunci dari dalam oleh tersangka DM.
Pihak Kepolisian melalui jajaran Satreskrim Polres Malinau setelah mengumpulkan bukti-bukti, menggali keterangan korban dan saksi, DM diamankan serta resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, (24/3).
“Dari hasil visum yang telah dilakukan juga menguatkan bukti. Tersangka dan korban pun sudah mengakui, maupun keterangan saksi yang tidak lain adalah pacarnya pun sudah kita kumpulkan,” jelasnya.
“Karena terpaksa dan takut dilaporkan ke Polisi, korban pun memenuhi permintaan si tersangka DM dengan ancaman video itu akan disebarkan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.(ag)
