COKOLIAT.COM, TARAKAN – Polemik terkait iuran perpisahan siswa yang dianggap terlalu membebani orang tua di sejumlah sekolah di Kota Tarakan mendapat perhatian serius dari DPRD dan Dinas Pendidikan setempat. Laporan yang mencuat dari salah satu wali murid ini langsung ditindaklanjuti oleh Komisi II DPRD dan memicu evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan perpisahan di sekolah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tarakan, Markus Minggu, menyebut bahwa setelah pihaknya menerima keluhan, laporan tersebut langsung dikomunikasikan dengan Dinas Pendidikan (Disdik). Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa iuran perpisahan yang dikeluhkan memang benar adanya.
“Komite sekolah akhirnya memutuskan untuk membatalkan kegiatan perpisahan tersebut. Kami menyarankan agar kegiatan tetap dilaksanakan, namun dengan konsep sederhana dan panitia baru yang dikawal langsung oleh pengawas dari Disdik,” ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Menurut Markus, segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar atau kesepakatan jelas tergolong pelanggaran. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam perencanaan anggaran serta keterlibatan orang tua dalam setiap keputusan.
“Kegiatan boleh saja dilakukan, tapi tidak boleh ada patokan tarif. Semua harus disusun dalam rencana anggaran belanja yang transparan dan disepakati bersama,” tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha. Ia menjelaskan bahwa perpisahan siswa tidak dilarang, selama disesuaikan dengan kemampuan ekonomi wali murid. Kegiatan diimbau dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah, tanpa harus menyewa hotel atau tempat mewah.
“Esensi kegiatan ini adalah kebersamaan dan rasa syukur atas kelulusan siswa. Tidak perlu bermewah-mewahan,” katanya.
Terkait sistem tabungan perpisahan yang diterapkan sejak awal tahun, Tamrin menyebut bisa menjadi masalah apabila tidak semua orang tua mampu menyetor rutin. Hal ini kerap menimbulkan keberatan saat pembayaran dilakukan sekaligus menjelang akhir tahun ajaran.
“Evaluasi perlu dilakukan. Jika memang ada yang tidak mampu ikut menabung, maka harus dicari solusi bersama, bukan malah dibebani,” tambahnya.
Dinas Pendidikan, lanjut Tamrin, telah mengeluarkan surat edaran kepada semua sekolah dan komite agar kegiatan perpisahan diselenggarakan secara sederhana, inklusif, dan tidak memaksakan sumbangan.
Ia juga menegaskan agar seluruh keluhan disampaikan secara resmi melalui kanal aduan yang tersedia di website Dinas Pendidikan, bukan sekadar melalui media sosial.
“Selama ini laporan ke kami belum ada yang resmi. Kami sediakan kanal pengaduan, dan pasti akan kami tindak lanjuti jika ada laporan yang masuk,” pungkasnya. (*)
