Gubernur Kaltara Terima Aspirasi 10 Desa soal MHA Desa Tujung, Dorong Penyelesaian Tanpa Konflik

KANALPUBLIK.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menerima aspirasi perwakilan 10 desa terkait persoalan wilayah dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Desa Tujung, Kabupaten Nunukan.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan kepala desa bersama tim advokasi dalam audiensi dengan Gubernur Zainal di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, Kamis (27/8).

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan yang muncul sekaligus mencari langkah penyelesaian sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing.

Dalam audiensi, perwakilan 10 desa menyampaikan sejumlah persoalan terkait penetapan MHA Desa Tujung yang dinilai memiliki keterkaitan dengan wilayah administrasi desa-desa di sekitarnya.

Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat dikaji secara menyeluruh dan ditindaklanjuti secara bijaksana agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial di tengah masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Gubernur Zainal mengapresiasi langkah para kepala desa dan tim advokasi yang memilih menyampaikan persoalan melalui jalur dialog.

Menurutnya, komunikasi secara terbuka menjadi langkah penting untuk mencari solusi bersama sekaligus menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

“Pemerintah provinsi akan membantu dan mendampingi sesuai kewenangan. Yang paling penting, kita mencari solusi bersama dan menjaga agar persoalan ini tidak berkembang menjadi pertikaian di lapangan,” kata Zainal.

Terkait persoalan batas wilayah, Zainal menjelaskan bahwa penanganannya harus disesuaikan dengan kewenangan pada masing-masing tingkat pemerintahan.

Untuk persoalan batas antar kecamatan maupun antar desa yang masih berada dalam satu wilayah kabupaten, kewenangannya berada pada pemerintah kabupaten. Sementara persoalan yang berkaitan dengan batas antar kabupaten menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi para kepala desa yang telah mengarahkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi selama proses penyelesaian berlangsung.

“Terima kasih kepada para kepala desa yang sudah memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tetap tenang. Jangan sampai ada pertikaian, karena yang rugi nantinya adalah masyarakat sendiri,” ujarnya.

Zainal menegaskan, persoalan yang menyangkut batas wilayah dan kepentingan masyarakat perlu diselesaikan melalui komunikasi, koordinasi dan mekanisme pemerintahan yang telah ditetapkan.

Aspirasi yang disampaikan dalam audiensi tersebut, lanjutnya, akan menjadi bahan masukan bagi Pemprov Kaltara untuk kemudian dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai kewenangan masing-masing.

Selain melalui pemerintah daerah, Zainal juga mendorong masyarakat dan para kepala desa memanfaatkan jalur legislatif untuk menyampaikan aspirasi.

“Silakan juga disampaikan kepada DPRD, karena di sana ada perwakilan masyarakat. Kita semua tentu ingin persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi yang mewakili 10 desa, Paltison, berharap persoalan terkait MHA Desa Tujung dapat dikaji kembali secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dari desa-desa yang terdampak.

Ia menilai penyelesaian secara komprehensif diperlukan untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial di kemudian hari.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana. Yang terpenting, jangan sampai menimbulkan konflik di tengah masyarakat,” kata Paltison.

Adapun 10 desa yang menyampaikan aspirasi berasal dari tiga kecamatan di Kabupaten Nunukan.

Dari Kecamatan Sebuku, yakni Desa Kunyit, Tetaban, Melasu Baru, Bebanas dan Lulu. Dari Kecamatan Sembakung meliputi Desa Pagar, Labuk, Butas Bagu dan Lubok Buat. Sementara satu desa lainnya, yakni Desa Katul, berada di Kecamatan Sembakung Atulai.

Pemprov Kaltara berharap dialog dan koordinasi lintas pemerintahan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara bertahap, objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Penyelesaian juga diharapkan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat serta menjaga keamanan dan kondusivitas di Kabupaten Nunukan.

Pos terkait