Gelar KLB, Komite Pemilihan Sikapi Adanya SK Plt. Asprov PSSI Kaltara

MALINAU, cokoliat.com–Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI Provinsi Kalimantan Utara telah digelar di Hotel Mahkota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Kamis (20/1/2022) pagi.

KLB Asprov PSSI Kaltara ini diketahui telah memilih Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Kaltara periode 2022-2026.

Namun, dalam proses berjalannya KLB, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Pusat malah menurunkan Surat Keputusan nomor 04/SKEP/I-2022, tentang penunjukan Haruna Soemitro sebagai Pelaksana Tugas Asosiasi PSSI Provinsi Kalimantan Utara.

Hal itu pun sontak menimbulkan pro dan kontra sekaligus perbincangan hangat bagi beberapa pihak, khususnya pemangku kepentingan dalam organisasi PSSI Kaltara. Termasuk pihak dari Komite Pemilihan Asprov PSSI Kaltara, karena sesuai jadwal pada Kamis, 20 Januari 2022 pihaknya mengadakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Kabupaten Malinau.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi, Ketua Komite Pemilihan (KP) KLB Asprov PSSI Kaltara, Elisa Selutan mengatakan, bahwa pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat untuk tetap melaksanakan KLB.

“Sebagai pihak yang telah dimandatkan sebagai pelaksana KLB PSSI Kaltara berdasarkan SK PSSI Pusat. Kami tetap mengacu pada Surat Keputusan PSSI Pusat yang diterbitkan per 1 Desember 2021,” ucapnya kepada awak media, Kamis (20/1/2022).

Ia menambahkan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan dari PSSI Pusat tersebut pada tanggal 8 Desember 2021 lalu.

Kemudian saat disinggung terkait mekanisme dan legitimasi pelaksanaan KLB, Ketua KP Elisa Selutan menjelaskan, Komite Pemilihan telah memenuhi syarat korum Kongres yakni 50 persen + 1 dari jumlah voters Asprov Kaltara yang terdaftar.

“Sosialisasi hingga mengundang seluruh voters Asprov untuk hadir dalam KLB sudah kami lakukan. Terkait legalitas KLB, seluruh prosedur telah sesuai ketentuan berdasarkan AD/ART dan Statuta PSSI,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sesuai statuta PSSI Kaltara dan tata tertib Kongres dibuka dengan syarat korum 50 persen + 1 jumlah voters.

“Jumlah di Kaltara ada 12 voters, yang hari ini hadir dalam KLB ada 8 club voters di Kaltara, artinya telah memenuhi syarat korum,” jelasnya.

Saat disinggung terkait tidak hadirnya perwakilan Askot dan Askab yang hadir, Elisa Selutan menerangkan, syarat korum dihitung berdasarkan keterwakilan jumlah voters.

“Ketika kita sudah masuk dalam kongres, tidak ada lagi hak istimewa bahwa Askab yang tidak hadir dalam Kongres membuat ini tidak sah. Itu tidak ada. Justru, yang berhak memilih adalah voter. Hadir di KLB ini 8 klub yang disebut sebagai klub amatir dan terdaftar di PSSI Pusat serta memiliki akta notaris,” ucapnya.

Terkait adanya Surat Keputusan dari PSSI Pusat penunjukan Plt. Asprov PSSI Kaltara yang diberikan kepada Haruna Soemitro, Ketua Komite Pemilihan KLB, Elisa Selutan hanya menanggapinya biasa saja.

“Karena kami tidak mendapatkan Surat secara resmi dalam legalitas hukum yang diserahkan kepada Komite Pemilihan,” ucapnya.

Jika memang Surat Keputusan tersebut resmi memiliki legalitas hukum, ucap Elisa, pengangkatan Haruna sebagai Plt. Asprov PSSI Kaltara justru tidak memenuhi aturan-aturan yang berlaku dalam Statuta PSSI.

“Jika mengacu pada Statuta PSSI, seharusnya Ketua Asprov PSSI Kaltara yang menjabat sebelumnya diberhentikan dulu. Atau jika Ketuanya mundur, maka secara otomatis Wakil Ketua yang seharusnya menjadi Pelaksana Tugas Sementara. Itu yang benar secara aturan,” pungkasnya. (ag)

Pos terkait