DPRD Malinau Tampung Aspirasi Orang Tua Terkait SPMB SMAN 1, Desak Evaluasi Sistem Penerimaan Siswa

KANALPUBLIK.COM,MALINAU – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 di SMAN 1 Malinau menjadi perhatian DPRD Kabupaten Malinau. Sejumlah orang tua calon siswa yang didampingi organisasi masyarakat mendatangi kantor DPRD, Senin (6/7/2026), untuk menyampaikan keberatan atas hasil seleksi yang menyebabkan anak-anak mereka tidak diterima di sekolah tersebut.

Aspirasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan DPRD Kabupaten Malinau, Dinas Pendidikan Kabupaten Malinau, serta Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara Wilayah Malinau–Tana Tidung.

Pertemuan tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Malinau Bilung Ajang, Wakil Ketua II DPRD Malinau Andarias Tulak, serta Ketua Komisi I DPRD Malinau Dolvina Damus.

Bacaan Lainnya

Dalam forum itu, perwakilan orang tua menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka meminta proses seleksi SPMB dilakukan secara lebih terbuka dengan mempublikasikan hasil penerimaan sesuai jalur seleksi yang berlaku. Selain itu, DPRD juga diminta memfasilitasi penyampaian aspirasi ke DPRD Provinsi Kalimantan Utara agar persoalan tersebut dapat dibahas bersama pemerintah provinsi sebagai pihak yang berwenang mengelola pendidikan jenjang SMA.

Orang tua siswa juga mengusulkan adanya dukungan transportasi dan perlindungan asuransi bagi peserta didik yang harus bersekolah di lokasi yang lebih jauh akibat sistem penerimaan. Mereka turut meminta pendataan terhadap siswa yang belum memperoleh sekolah agar tidak berpotensi putus pendidikan, serta meminta perhatian DPRD terhadap dugaan intimidasi yang dialami pihak yang mendampingi masyarakat dalam proses penyampaian aspirasi.

Perwakilan orang tua siswa, Joko Supriyadi, menilai kebijakan penerimaan siswa baru seharusnya tidak hanya berorientasi pada petunjuk teknis, tetapi juga mempertimbangkan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat di daerah.

Menurutnya, penerapan kebijakan yang membuat siswa harus menempuh jarak lebih jauh untuk bersekolah berpotensi menambah beban ekonomi keluarga sekaligus meningkatkan risiko keselamatan selama perjalanan menuju sekolah.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi data hasil seleksi agar masyarakat dapat memastikan proses penerimaan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan keraguan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malinau, Dolvina Damus, menyatakan persoalan zonasi maupun rayonisasi bukan merupakan isu baru. Ia menilai kebijakan penerimaan peserta didik harus didasarkan pada pemetaan yang komprehensif terhadap kondisi wilayah, akses pendidikan, serta karakteristik geografis daerah.

Menurut Dolvina, pemerataan akses pendidikan tidak dapat dilepaskan dari kondisi riil di lapangan. Karena itu, ia menilai kebijakan afirmasi masih diperlukan, khususnya bagi siswa yang berasal dari wilayah perbatasan maupun daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), mengingat masih terdapat kesenjangan fasilitas pendidikan, keterbatasan tenaga pendidik, serta wilayah yang belum memiliki akses komunikasi memadai.

Sebagai langkah awal, DPRD meminta pemerintah memastikan seluruh siswa yang belum diterima tetap memperoleh kesempatan belajar di sekolah yang masih memiliki daya tampung. DPRD juga mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara untuk mempertimbangkan penambahan rombongan belajar (rombel) melalui mekanisme diskresi apabila memenuhi ketentuan.

DPRD menegaskan prioritas utama saat ini adalah memastikan tidak ada anak di Kabupaten Malinau yang kehilangan hak memperoleh pendidikan. Hasil rapat dengar pendapat tersebut selanjutnya akan dirumuskan sebagai rekomendasi resmi yang disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, DPRD Provinsi Kalimantan Utara, serta pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026.

(RW*)

Pos terkait