MALINAU, Cokoliat.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malinau melalui Kepala Bidang (Kabid) Perijinan, Erlinda menegaskan, bahwa seluruh proses perizinan berusaha menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) tidak dipungut biaya alias gratis.
Melalui OSS para pengusaha juga tidak perlu khawatir akan ‘dimainkan’, karena seluruh proses dilakukan secara transparan.
“Pertama kali sistem OSS ini di launching oleh bapak Bupati, kita sudah membantu mendaftarkan pelaku UMKM. Itu izin usahanya sudah langsung terbit, tidak pake lama dan sangat transparan,” jelasnya pada kegiatan Bimtek Perijinan Berusaha, Jum’at (29/10) kemarin.
“Jadi pengusaha itu cuma butuh 3 hal. Kecepatan efisiensi transparansi dan kepastian dan semua sekarang terbuka mau tunggu apalagi,” ungkapnya.
Menurutnya, saat ini para pelaku UMKM sangat dipermudah, bahkan cukup mendaftar dari rumah izin usaha sudah dapat terbit.
“Asal jujur. Untuk itu kita juga akan aktif lakukan pengawasan bersama Dinas terkait lainnya. Lewat sistem ini yang sangat dibutuhkan ialah kejujuran, baik itu terhadap modal usaha maupun aspek lainnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk lebih mengembangkan usaha dan menumbuhkan ekonomi. Kedepan bagaimana masyarakat mampu memanfaatkan kesempatan itu dengan penuh kejujuran dan tanggung jawab. (ag)
