KANALPUBLIK.COM, TANJUNG SELOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Samsat Bulungan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kaltara menertibkan antrean kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Rabu (26/8) pagi.
Penertiban dilakukan menyusul antrean kendaraan yang dalam beberapa pekan terakhir memanjang hingga menggunakan dua lajur jalan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan fungsi jalan di kawasan SPBU.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltara, Desi Witasari, S.E., M.AP., mengatakan penertiban merupakan tindak lanjut dari sosialisasi yang telah dilakukan pada 19–21 Agustus 2026.

“Antrean sampai dua lajur mengganggu fungsi jalan. Karena itu, kami menertibkan agar kendaraan mengantre BBM dalam satu lajur,” ujar Desi.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas tidak hanya mengatur antrean kendaraan, tetapi juga melakukan pemeriksaan dan pendataan terhadap sejumlah aspek administrasi kendaraan.
Salah satunya menyasar pengendara yang menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa serta kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, petugas memberikan sosialisasi terkait kewajiban uji berkala atau KIR, terutama bagi kendaraan angkutan barang. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan kendaraan angkutan sekaligus mencegah pelanggaran dimensi kendaraan.
“Untuk kendaraan angkutan barang, kami memberikan sosialisasi dan imbauan terkait KIR karena masih ditemukan kendaraan yang terindikasi over dimension,” katanya.
Petugas gabungan juga mendata kendaraan dengan pelat nomor dari luar wilayah Kaltara. Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pemantauan administrasi kendaraan sekaligus untuk melihat pola penggunaan BBM di wilayah Kaltara.
Dishub Kaltara menegaskan penertiban antrean di SPBU bukan semata-mata untuk mengatur kendaraan, tetapi juga memastikan aktivitas pengisian BBM tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Ke depan, pengendara diimbau mematuhi aturan antrean dengan menggunakan satu lajur. Dengan demikian, akses jalan tetap dapat digunakan dan potensi kemacetan di sekitar SPBU dapat diminimalkan.
Dishub Kaltara bersama instansi terkait juga akan terus melakukan pengawasan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di wilayah tersebut.






































