COKOLIAT.COM, MALINAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau berhasil membekuk seorang pria berinisial RFP, warga Desa Tanjung Nanga, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, atas kasus pencurian di rumah pamannya sendiri. Aksi nekat ini dilakukan RFP di rumah kerabatnya di Pulau Betung, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, saat kondisi rumah korban dalam keadaan kosong pada malam hari.
Penangkapan RFP berdasarkan laporan dari korban berinisial M, yang merupakan paman kandung pelaku. “Korban melaporkan sejumlah barang miliknya hilang dari dalam rumah. Setelah penyelidikan, pelaku diketahui masuk dengan memanjat dan membuka jendela yang tidak terkunci,” terang Kasatreskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, Sabtu (6/25).
Menurut keterangan polisi, RFP sudah beberapa kali melancarkan aksi serupa di tempat lain, namun baru kali ini korbannya melaporkan ke pihak berwajib.
Dalam penggerebekan di kediaman RFP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian. Di antaranya tiga unit televisi, satu unit printer, satu kipas angin, dua tabung gas elpiji ukuran 15 kilogram, serta kompor dan berbagai peralatan rumah tangga lainnya. Total kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Wakapolres Malinau, AKP Alamsyah Nugraha, menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, motif pencurian ini adalah desakan ekonomi. Ia memanfaatkan situasi rumah paman yang kosong untuk melancarkan aksinya.
“Meskipun pelaku adalah kerabat sendiri, tindakan ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Alamsyah. (dia/wh)
