MALINAU, cokoliat.com–Satu lagi pelaku pencabulan diamankan polisi. Kali ini, KJ (49) warga RT 01 Desa Paya Seturan Kecamatan Malinau Selatan. KJ ditangkap polisi atas pengaduan isterinya telah mencabuli 2 anak tirinya yang berusia 16 tahun.
KJ ditahan Satreskrim Polres Malinau pada Senin (18/04). Kemudian pada Selasa (19/4) ditetapkan sebagai tersangka. Aksi bejat KJ diketahui sang istri setelah kedua anaknya mengadu. Tak terima, istri KJ l lapor polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu, KJ sekarang mendekam di tahanan Polres Malinau guna menjalani proses hukum selanjutnya.
