TANJUNG SELOR, cokoliat.com–Hendra Radiyanto (Mantan Ketua Asprov PSSI Kalimantan Utara) di dampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polda Kalimantan Utara pada hari Selasa (25/07/2022) lalu.
“Secara sigap dan ramah bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kaltara menerima pelaporan saya. Setelah itu diarahkan ke SubDit V / Siber Ditreskrimsus Polda Kaltara dan kurang lebih 2 jam diperiksa sebagai saksi pelapor,” ungkap Hendra.
Lebih lanjut Hendra menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan pencemaran nama baik setalah ia menerima link website via wa.
“Begitu saya buka ternyata ada unggahan nerita acara rapat yang menerangkan bahwa saya memeras beberapa Askab/Askot sebesar 10 juta rupiah dan banyak fitnah lainnya yang merugikan. Saya yang pada saat itu masih aktif sebagai Ketua Asprov PSSI Kalimantan Utara tidak diundang dalam rapat tersebut,” jelas Hendra.
“Justru saya telah bersurat mengklarifikasi akan tetapi sampai hari ini tidak ada jawaban atau balasan,” tegas Alumni Fahutan Unmul ini.
Dikonfirmasi terkait pihak yang berperan dalam pencemaran nama baik tersebut, Hendra mempersilahkan media untuk bertanya langsung ke penyidik.
“Siapa yang saya laporkan, ada baiknya langsung tanyakan ke penyidik saja,” tukasnya.
Pelaporan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik/Fitnah terhadap Hendra Radiyanto Polda Kaltara telah mengeluarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan nomor : STTP/02/I/2022/Ditreskrimsus.
“Untuk proses dan hasil saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Kaltara. Jadi saya harap kita tunggu hasil penyelidikan dari Pihak Polda, apakah ada tindak pidananya atau tidak,” tutup Hendra.
(Theo/wal)
