Aspirasi Warga di Kecamatan Malinau Selatan, DPRD Beri Tiga Rekomendasi ke Pemprov Kaltara

 TANJUNG SELOR, cokoliat.com – Menindaklanjuti pencemaran sungai di Kabupaten Malinau, DPRD Kaltara memberikan tiga rekomendasi untuk Pemprov Kaltara.

Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus Baya mengatakan rekomendasi ini terkait dugaan pencemaran Sungai Malinau, akibat aktivitas pertambangan batu bara miliki PT KPUC dan kerusakan jalan di Kecamatan Malinau Selatan.

Rekomendasi pertama, pihaknya meminta Pemprov Kaltara memfasilitasi rapat teknis dengan Gubernur Kaltara dan Bupati Malinau paling lambat Senin (8/8/2022).

“Rapat teknis harus melibatkan perwakilan warga setempat,” ujarnya, Minggu (7/8/2022).

Bacaan Lainnya

Rekomendasi kedua, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara diminta melakukan uji lapangan bersama lembaga independen. Bahkan, DPRD Kaltara juga akan melibatkan organisasi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) untuk melakukan hal serupa.

Ia tegaskan, pihaknya melibatkan Jatam sebagai pihak yang paham dengan persoalan lingkungan hidup, pertambangan dan masyarakat adat.

“Rekomendasi ketiga, berupa usulan dari DPRD Kaltara ke Gubernur untuk memberikan bantuan keuangan (Bankeu),” tuturnya.

Bankeu ini untuk melakukan perbaikan jalan di Malinau Selatan yang melintas di tiga kecamatan, yakni Malinau Induk, Hilir dan Malinau Hulu.

“Akan diprioritaskan untuk diusulkan melalui APBD Provinsi Kaltara, asalkan memenuhi syarat. Tiga rekomendasi kita. Saya tegaskan harus ditindaklanjuti. Sebab itu menjadi visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni kesejahteraan masyarakat Kaltara,” tegas politisi Partai PDI Perjuangan ini.

Selain itu, DPRD Kaltara juga menyempatkan meninjau kondisi jalan yang dikeluhkan masyarakat. Hasil tinjauan, pihaknya meminta agar jalan itu dialihkan ke Pemprov Kaltara. Jika jalan itu menjadi milik Pemprov, maka DPRD Kaltara bisa mendorong peningkatannya melalui APBD provinsi atau Bankeu dari pusat

“Kondisi jalan memang rusak akibat kendaraan pengangkut batu bara yang melintas. Bahkan status jalan itu merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau,” tandasnya. (adv/ck10)

Pos terkait