SAMARINDA, Cokoliat.com – Selama 21 hari menggelar Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Mahakam 2024, Polresta Samarinda dan berhasil mengamankan 25 orang dan sudah berstatus sebagai tersangka. Turut diamankan juga barang bukti 20 kendaraan roda dua, sejak operasi dimulai 12 September 2024 hingga 1 Oktober 2024.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat rilis kepada media di Mapolresta Samarinda, Kamis (17/10/2024).
“Dari 19 Laporan polisi, ada sejumlah barang bukti yaitu 20 sepeda motor dari 19 tersangka,” jelas Ary.
Modus Operandi para tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor dalam melakukan aksinya bermacam-macam ada yang sendirian dan ada yang berdua berboncengan secara mobile mencari sasaran kendaraan bermotor milik korban dengan cara merusak kunci kontak maupun kunci kontak yang menempel dikendaraan bermotor.
“Pelaku juga menggunakan modus kunci kontak kendaraan bermotor diambil dahulu baru kemudian kendaraan bermotor dibawa oleh pelaku,” sambungnya.
Hasil dari operasi Jaran tersebut, pengungkapan Polsek-polsek serta Unit Jatanras Polresta Samarinda yang terjadi di TKP wilayah Samarinda, yakni kawasan Sungai Pinang, Samarinda Kota, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu dan Samarinda Seberang.
“Terbanyak itu di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang dan Kota,” ungkapnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
