KANALPUBLIK.COM, MALINAU – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Apa’ Mening resmi menaikkan tarif air minum setelah lebih dari enam tahun tarif dinilai tak lagi menutup biaya operasional.
Kenaikan tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-500/K.199/2026 pada 10 Juni 2026. Tarif baru mulai berlaku untuk pemakaian air sejak 10 Juli 2026 dan akan muncul dalam tagihan pelanggan pada September 2026.
Direktur Perumda Apa’ Mening, Indra Gunawan, menyebut kondisi keuangan perusahaan sudah lama tertekan karena tarif yang berlaku belum mencapai skema Full Cost Recovery (FCR).
“Selama ini tarif belum mampu menutup biaya operasional, sementara biaya produksi terus naik,” kata Indra dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, kenaikan biaya terjadi pada berbagai komponen, mulai dari bahan bakar minyak (BBM), bahan kimia pengolahan air, hingga material jaringan seperti pipa HDPE dan perlengkapannya.
Data Perumda menunjukkan, mayoritas pelanggan masih membayar di bawah biaya produksi. Sebanyak 11.386 pelanggan atau 78,45 persen membayar di bawah harga dasar air sebesar Rp6.181 per meter kubik. Sementara pelanggan yang menopang subsidi silang hanya 3.127 pelanggan atau 21,55 persen.
Ketimpangan tersebut membuat skema subsidi silang tidak lagi seimbang dan berisiko mengganggu keberlanjutan layanan air bersih.
Perumda memperkirakan kenaikan tarif rata-rata mencapai Rp1.525 per meter kubik. Dengan konsumsi sekitar 25 meter kubik per bulan, pelanggan diperkirakan akan menanggung tambahan beban sekitar Rp40 ribu per bulan.
Meski demikian, kenaikan tidak diberlakukan merata. Kelompok pelanggan sosial dan rumah tangga berpenghasilan rendah tetap mendapatkan perlindungan subsidi, sehingga kenaikan yang diterima lebih kecil dibanding kelompok lainnya.
Perumda menegaskan, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlanjutan layanan air bersih di tengah tekanan biaya operasional yang terus meningkat.




































