MALINAU, cokoliat.com – Takbir keliling untuk menyemarakkan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 Masehi kembali digelar di Kabupaten Malinau.
Ketua Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) Malinau, Muhammad Yusuf mengaku kegiatan tersebut rutin dilakukan setiap tahun sekali.
Namun, kegiatan ini sempat terhenti selama dua tahun, pada Idulfitri Tahun 2020 dan 2021 lalu akibat merebaknya pandemi Covid-19 di Bumi Intimung.
“Dua tahun kemarin sempat tidak berlangsung karena pandemi Covid-19 dan Alhamdulillah tahun ini kembali kita laksanakan, ini juga merupakan jawaban dari kerinduan masyarakat,” ucapnya, Jum’at (29/4/2022).

Dalam pelaksanaannya nanti, peserta yang akan mengikuti pawai takbiran keliling merupakan dari berbagai unsur, baik dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), Ormas Islam, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Ormas Kemasyarakatan lainnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Badan Kesbangpol Malinau ini menyebutkan terdapat catatan khusus dalam kegiatan tahun ini. Diantaranya, peserta wajib mengikuti protokol kesehatan (prokes) yang sudah berlaku, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama Kemenag Malinau, Satlantas Polres Malinau, Satgas Covid-19 Malinau dan OPD terkait pada, Rabu (27/4/2022) lalu di ruang pertemuan Wakil Bupati Malinau.
Dalam kesempatan tersebut PHBI Malinau meminta pendapat, masukan dan saran dari instansi, lembaga dan OPD terkait. Hal tersebut berkaitan pelaksanaan kegiatan pawai takbir keliling dalam rangka menyambut IdulFitri 1443 Hijriah di Kabupaten Malinau.
Dalam rapat tersebut disepakati bahwa di tahun ini pawai takbiran akan kembali dilaksanakan untuk menyambut hari raya IdulFitri 1443 Hijriah.
“Insya Allah, takbiran dimulai pukul 20.00 Wita dengan posisi start di Masjid At-Taqwa Malinau Seberang dan finish di Masjid Nurul Iman Desa Tanjung Lapang, Kecamatan Malinau Barat,” jelasnya.
Namun, demikian keputusan pawai takbiran Idul Fitri 1443 H/2022 di Kabupaten Malinau tetap menunggu hasil Sidang Isbat dan pengumuman resmi Kementerian Agama RI.
Ia menekankan, dalam pelaksanaan Pawai Takbiran ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat atau peserta yang akan mengikuti kegiatan yang telah ditetapkan PHBI Malinau.
Kendaraan yang akan mengikuti kegiatan pawai takbiran khususnya roda dua dilarang menggunakan knalpot racing. Lalu, kendaraan roda empat dengan bak terbuka atau sejenis mobil pickup terlebih dulu akan diperiksa petugas keamanan sebelum mengikuti pawai takbiran.
Ketentuan tersebut agar bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat serta para peserta yang lain selama kegiatan pawai takbiran berlangsung.
Sementara itu, Kepala Kementrian Agama Malinau, Sapriansyah Alie mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk syiar dan ungkapan kegembiraan umat muslim dalam menyambut Idul Fitri.
Dirinya menenkankan dalam pelaksanaan takbir keliling harus mengedepankan etika keagamaan dan aspek keamanan.
“Semoga dengan kita fasilitasi (lomba takbir keliling), kami berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam menyambut hari raya ini,” tandasnya. (ag)




































