TARAKAN, Cokoliat.com – Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan berhasil mengamankan satu unit kapal asing berbendera Malaysia beserta empat awak kapal yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, tepatnya di perairan timur Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 12.30 WITA oleh kapal patroli PSDKP. Kepala PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menjelaskan bahwa kapal bernomor lambung KM TW 7329/6/F ditangkap sekitar tujuh mil dari garis batas Indonesia–Malaysia tanpa dokumen perizinan resmi.
Empat awak kapal yakni SBJ (30) selaku nakhoda, serta JBU (53), JH (21), dan BHR (45), seluruhnya warga negara Malaysia, telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Yoki.
Menurutnya, para pelaku menggunakan modus mengibarkan bendera Merah Putih untuk mengelabui petugas dan nelayan lokal. Alat tangkap yang digunakan adalah bubu berukuran besar buatan dari bambu dan kayu bakau, khas nelayan Sabah, yang belum pernah digunakan nelayan Indonesia.
Bubu ini panjangnya 4 meter, lebar 2 meter, dan tinggi hampir 1 meter. Alat ini mampu menjebak ikan dalam jumlah besar, bahkan bisa mencapai ratusan kilogram,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan awal, bubu dipasang selama lima hari dan diangkat selama lima jam dari subuh hingga pukul 10.00 WITA. Hasil tangkapan berupa ikan kerapu dan kakap merah dibawa sebagian ke Malaysia dan sebagian dijual ke wilayah Indonesia.
Mereka mengaku baru pertama kali, tapi kondisi alat tangkap menunjukkan sebaliknya. Kami menduga sudah dilakukan berulang kali. Penyelidikan lanjutan masih berjalan,” tegasnya.
Yoki mengapresiasi keterlibatan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) yang melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga patroli laut berhasil digerakkan.
Sementara itu, hasil tangkapan dari aksi ilegal ini diperkirakan mencapai 60 kilogram, namun nilai kerugian masih dalam proses penghitungan.
Tersangka dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan, dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun, tergantung keputusan pengadilan,” pungkasnya.
Kasus ini merupakan tangkapan pertama oleh PSDKP Tarakan pada tahun 2025. Yoki menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan perbatasan laut dan mengumpulkan data untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.(*)

































