Plat Merah, Inhutani I Diminta Hibahkan Lahan Tak Produktif

TANA TIDUNG, cokoliat.com–Proses pelepasan aktiva tetap PT Inhutani I (Persero) di Tideng Pale dengan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berjalan a lot. Sejak sejak Tahun 2010 sampai kini proses tersebut masih terus berlanjut.

Berdasarkan data pemerintah dari 56 hektar total lahan Inhutani,   hampir sekitar 16 hektar telah dikuasai  dan digunakan oleh masyarakat

Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Muhammad Arif Prasetiwan menjelaskan bahwa   Inhutani mulai tahun 2012 sudah tidak aktif melaksanakan kegiatan di Kabupaten Tana Tidung, baik secara operasional maupun manajemen perusahaan.

“Inhutani sudah tidak ada beraktifitas di Kabupaten Tana Tidung,” ungkapnya, Senin (4/6).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa lahan Inhutani yang sudah tidak aktif tersebut berada di tengah ibu kota Kabupaten Tana Tidung, yang merupakan jantung kota dan pusat kegiatan pemerintah daerah serta masyarakat.

Di wilayah tersebut juga Pemda Tana Tidung telah melaksanakan pembangunan dengan menggunakan APBD Kabupaten Tana Tidung     yaitu,  SMA Terpadu, Rumah Sakit, Gedung Dinas PU, Ruang Terbuka Hijau,  Stadion Mini dan fasilitas umum lainnya.

Menurut Muhammad Arif  Pemkab Tana Tidung dibebani biaya sewa dan ganti lahan yang prosesnya saat ini belum juga terselesaikan. Harga pemindahtangan aktiva tetap ditetapkan berdasarkan perhitungan Inhutani yaitu sebesar Rp. 50.197.000.000 dan nilai sewa sebesar Rp. 1.995.200.000

“Hal itu dirasakan sangat membebani Pemkab Tana Tidung dan apabila kita telaah lebih jauh baik Pemda Tana Tidung maupun Inhutani merupakan instasi Plat merah, artinya sama-sama dibiayai oleh Negara. Ditambah Lagi saat ini kemampuan fiskal Pemda (APBD)Tana Tidung sangat jauh menurun imbas dari pandemi COVID 19 dan kebijakan dari Pemerintah Pusat, akan sangat lebih memungkinkan jika dalam proses pelepasan aktiva tetap PT. Inhutani I (Persero) di Tideng Pale dengan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung tersebut dilaksanakan dengan cara hibah antar Instansi,” ungkap Muhamad Arif.

Muhammad Arif menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berharap   perlu segera dilakukan pengambilan keputusan terhadap proses pelepasan aktiva tetap PT. Inhutani I (Persero) di Tideng Pale kepada Pemerintah Kabupaten Tana Tidung. (Rahmawati)

 

 

Pos terkait