KANALPUBLIK.COM,MALINAU — Pemerintah Kabupaten Malinau memperkuat komitmen jaringan pengaman sosial melalui penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi kelompok masyarakat rentan pada Tahun Anggaran 2026. Langkah penanganan kemiskinan dan perlindungan sosial di daerah tersebut ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-400.9/K.239/2026.
Kebijakan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, menetapkan alokasi anggaran daerah yang mencapai total Rp3,4 miliar.
Program bantuan ini ditujukan secara spesifik untuk menyasar sebanyak 1.386 penerima manfaat yang terdiri dari kalangan lanjut usia (lansia) serta anak yatim piatu.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Sosial (DP3AS) Kabupaten Malinau, penerima manfaat program ini didominasi oleh 1.377 lansia berusia di atas 60 tahun dengan kriteria tertentu, serta 9 anak yatim piatu yang tersebar di pelbagai wilayah, seperti Kecamatan Malinau Kota dan Malinau Barat.
Melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026, skema dan nominal penyerapan bantuan sosial tunai tersebut ditetapkan sebagai berikut:
Bantuan Lansia : Masing-masing dari 1.377 lansia penerima manfaat memperoleh alokasi sebesar Rp200.000 per bulan.
Bantuan Anak Yatim Piatu : Masing-masing dari 9 anak yatim piatu terdaftar menerima stimulus sebesar Rp1.000.000 per bulan.
Program bantuan yang disalurkan secara rutin ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menekan angka kemiskinan ekstrem, menjaga daya beli masyarakat di kawasan perbatasan, serta memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar warga lansia dan anak-anak terlindung secara inklusif.
Reporter : Rahmawati






































