Kemenag: Mayoritas Pernikahan Anak di Malinau Lewat Nikah Siri

KANALPUBLIK.COM, MALINAU – Praktik nikah dini atau perkawinan anak di Kabupaten Malinau masih kerap terjadi di luar jalur resmi. Anak di bawah umur dinikahkan melalui nikah siri untuk menghindari ketentuan batas usia yang berlaku di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malinau, Sapriansyah Alie, menegaskan bahwa setiap pernikahan yang dicatat di KUA wajib memenuhi persyaratan administrasi, termasuk batas usia minimal 19 tahun sesuai Undang-Undang Perkawinan.

“Kalau lewat KUA, tidak mungkin anak di bawah umur dinikahkan. Syaratnya jelas, usia minimal 19 tahun,” kata Sapriansyah, Selasa (27/1/2026), di kantor Kemenag Malinau.

Karena tidak memenuhi syarat tersebut, lanjutnya, sebagian masyarakat akhirnya memilih menikah di luar jalur resmi.

Bacaan Lainnya

“Karena tidak memenuhi syarat, akhirnya mereka menikah di luar jalur resmi. Artinya pernikahan itu tidak tercatat di KUA,” ujarnya.

Sapriansyah menjelaskan, secara hukum pernikahan di bawah umur hanya bisa dilakukan melalui dispensasi dari Pengadilan Agama. Namun dispensasi tersebut tidak diberikan secara mudah.

“Pengadilan Agama tidak mungkin mengeluarkan dispensasi kalau tidak ada alasan yang sangat mendesak, misalnya kondisi medis tertentu,” jelasnya.

Ia mencontohkan kasus perkawinan anak yang belakangan terjadi di Malinau, di mana usia mempelai perempuan bahkan baru lulus sekolah dasar.

“Kalau baru lulus SD, itu sekitar 13 tahun. Jelas belum cukup umur dan tidak bisa dinikahkan secara resmi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sapriansyah menekankan bahwa meskipun nikah siri dipandang sah secara agama, pernikahan yang tidak tercatat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau tidak tercatat, yang paling dirugikan itu anaknya. Hak-hak sipil seperti akta kelahiran, hak waris, dan perlindungan hukum bisa bermasalah,” ujarnya.

Ia menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan pernikahan yang berlaku demi melindungi masa depan anak dan keluarga.

“Kita ini bukan melarang orang menikah, tapi mengatur agar pernikahan dilakukan di jalur yang benar, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” kata Sapriansyah.

Kemenag Malinau, lanjutnya, terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait batas usia perkawinan serta dampak hukum dan sosial dari praktik nikah di luar jalur resmi. (*)

Pos terkait