TANJUNG REDEB, Cokoliat.com – Mencegah penyalahgunaan dana kampung, DPC Apdesi Kabupaten Berau menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur kampung di Ballroom Hotel Derawan Indah, Selasa (29/10/2024).
Kegiatan yang dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia, Jaka Siswanta ini digelar selama 1 hari dan diikuti oleh 60 peserta. Diantaranya aparatur kampung, sekretaris desa, perangkat desa dan BPK dari desa se-Kabupaten Berau.
Ketua DPC Apdesi Kabupaten Berau, Krisdiyanto mengatakan digelarnya Bimtek kepada Aparatur Kampung, guna menanamkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana kampung. Sekaligus pencegahan tindak korupsi agar perangkat desa tidak ada lagi yang berurusan dengan persoalan hukum.
“Sehingga diberikan pembinaan-pembinaan kepada kampung dan perangkat kampung yang ada di Kabupaten Berau agar semua memahami persoalan tersebut,” katanya.
Membacakan sambutan Pjs Bupati Berau Sufian Agus, Jaka Siswanta mengatakan, kepala kampung merupakan posisi paling penting dalam kehidupan kampung yang dipimpinnya.
Selaras dengan amanat Undang- undang nomor 6 tahun 2014 yang menempatkan kepala kampung bukan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Daerah melainkan pemimpin masyarakat didaerahnya.
“Kepala Kampung diharapkan dapat menjalankan roda pemerintahan kampung dengan baik dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan memajukan kampung,” ucapnya.
Hal ini dikatakan di sela-sela bimtek terkait pencegahan tindak pidana korupsi di kampung, serta penguatan peran dan fungsi kepala kampung.
”Perihal ini sangat penting. Karena kami tidak ingin lagi melihat rekan-rekan kita berurusan dengan hukum, dan aparatur kampung diharap dapat memiliki kompetensi dan wawasan dalam menjalankan roda pemerintahan yakni pelayanan kepada masyarakat agar berjalan dengan baik,” pesannya.
Melalui bimtek ini, bisa memberikan antisipasi dalam pengelolaan administrasi agar pemerintah daerah khususnya di kampung dapat merapikan dan memperbaiki secara administratif. Terutama erkait persolan yang memang rentan dengan tindakan pelanggaran hukum atau korupsi, khususnya di kampung.
“Tanamkan prinsip kehati hatian cermat teliti dalam setiap penggunaan dana kampung dan ini penting dan selalu mengedapankan moralitas budaya malu, dan berupaya sebagai ASN berakhlak,” tutupnya. (*)




































