KANALPULIK.COM, MALINAU— Kepolisian Resor (Polres) Malinau mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka pencurian dan lima orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan. Sebanyak 13 unit sepeda motor hasil pengungkapan turut diamankan polisi.
Kapolres Malinau AKBP Dr. M. Anton Satriadi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, kendaraan yang berhasil ditemukan berkaitan dengan sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat mengenai kehilangan sepeda motor.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah wilayah Kabupaten Malinau,” ujar Anton dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026).
Sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut antara lain kawasan RSUD Kabupaten Malinau, Desa Kaliamok, Desa Lubak Manis, Desa Malinau Seberang, serta beberapa wilayah lainnya.
Salah satu kendaraan yang berhasil ditemukan yakni sepeda motor Honda Beat Street warna cokelat milik Ramadani. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang saat berada di kawasan RSUD Kabupaten Malinau pada 13 Januari 2026.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sejumlah peralatan yang telah diamankan polisi sebagai barang bukti. Di antaranya dua buah peniti dan dua buah obeng plus dengan warna berbeda.

Polisi menetapkan A (40) sebagai tersangka dalam perkara pencurian tersebut. Selain itu, lima orang lainnya masing-masing berinisial FEP (37), P (36), J (36), MS (42), dan FSR (34) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penadahan.
Kelima tersangka penadahan tersebut dipersangkakan dengan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP huruf a, sesuai materi pengungkapan perkara yang disampaikan kepolisian.
Dari 13 sepeda motor yang berhasil diamankan, sebagian telah diketahui pemiliknya dan selanjutnya dikembalikan kepada korban. Namun, masih terdapat beberapa kendaraan yang belum diketahui pemilik atau belum memiliki laporan kehilangan.
Polisi masih melakukan pendataan dan penelusuran untuk memastikan identitas serta pemilik sah kendaraan-kendaraan tersebut.
Anton mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri alur kendaraan hasil kejahatan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Ia juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana maupun mengetahui aktivitas mencurigakan agar segera melaporkannya kepada kepolisian.
Menurutnya, informasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu proses penyelidikan dan mempercepat pengungkapan tindak pidana.
“Jangan takut dan jangan ragu untuk melaporkan apabila menjadi korban tindak pidana atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” katanya.
Selain meningkatkan kewaspadaan, masyarakat juga diimbau mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling), terutama untuk mencegah pencurian kendaraan bermotor dan tindak kriminal lainnya.
Anton menegaskan, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan dan segera memberikan informasi kepada aparat menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan kejahatan.
Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Malinau diharapkan tetap terjaga.






































