7 Pelanggaran Prioritas yang Ditindak Polisi dalam Operasi Keselamatan Kayan 2022
MALINAU, Cokoliat.com – Operasi Keselamatan Kayan yang digelar selama dua pekan, terhitung sejak 1-14 Maret 2022 akan difokuskan pada kedisplinan masyarakat dalam ber lalu lintas dan protokol kesehatan ( Prokes ).
Hal itu disampaikan Kapolres Malinau, AKBP Reza Pahlevi saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Kayan 2022, yang berlangsung di Mapolres Malinau, Selasa (1/3/2022).
“Operasi ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta tingkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga prokes di masa pandemi Covid-19,” ujar Kapolres AKBP Reza Pahlevi dalam sambutannya.
Ia mengungkapkan, operasi keselamatan dalam berlalu lintas ini pihaknya akan mengedepankan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Kita akan kedepankan upaya preemtif yakni dengan memberikan imbauan kepada masyarakat secara langsung baik melalui media cetak elektronik serta upaya preventif berupa pembinaan penyuluhan kepada masyarakat yang lakukan pelanggaran lalu lintas,” tutur Reza.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian bakal memprioritaskan 7 pelanggaran lalu lintas.
Berikut 7 pelanggaran yang akan dilakukan penindakan petugas selama operasi Keselamatan Kayan 2022.
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel).
– Pengendara yang melanggar poin ini bakal dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
– Bagi yang belum cukup umur kedapatan mengendarai kendaraan akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
3. Berbonceng lebih dari 1 orang.
– Pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ancaman bagi pengendara yang melanggar aturan ini bakal kena hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
4. Tidak menggunakan helm SNI.
– Bagi pengendara yang menggunakan helm yang tidak SNI akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol.
– Pengendara yang sedang dalam kondisi pengaruh alkohol akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
6. Melawan arus.
– Pengendara yang melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt.
– Pengendara yang melanggar poin ke 7 ini akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Terlihat dari ketujuh pelanggaran yang diincar polisi itu, rupanya denda berkendara dalam pengaruh alkohol yang paling tinggi dendanya.
Sementara itu, untuk edukasi protokol kesehatan dimaksudkan sebagai wujud penanganan Covid-19 melalui berbagai edukasi kepada masyarakat.
“Melalui upaya preemtif di antara sosialisasi disiplin prokes, kemudian upaya preventif berupa patroli prokes, ada pembagian masker ke tempat yang rawan kerumunan seperti pasar dan fasilitas umum lainnya,” jelas Reza.
Kapolres menekankan, bahwa kegiatan operasi akan lebih banyak melaksanakan imbauan- imbauan kepada masyarakat terutama kepatuhan berlalu lintas dan penerapan Prokes.
“Mungkin yang membahayakan bagi keselamatan masyarakat, yang akan dilakukan penindakan,” pungkasnya.(ag)




































