Terungkap! Kelangkaan Pertalite di Malinau Bukan karena Stok, Lima SPBU Bermasalah Izin

Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut (Lala) dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Tarakan, Capt Umar Rahman

KANALPUBLIK.COM, TARAKAN — Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang melanda Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, terungkap bukan disebabkan keterbatasan pasokan. Masalah utama justru berasal dari lemahnya kepatuhan perizinan para penyalur BBM.

Dari enam SPBU yang beroperasi di Malinau, lima di antaranya diketahui tidak melakukan penyesuaian izin setelah masa berlakunya berakhir. Akibatnya, distribusi BBM subsidi menjadi terganggu.

Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lala) KSOP Tarakan, Capt Umar Rahman, menjelaskan bahwa izin Pemanfaatan Garis Pantai (PGP) yang dimiliki SPBU hanya berlaku selama satu tahun dan wajib ditingkatkan menjadi izin Terminal Khusus (Tersus).

“Setelah habis satu tahun, izin itu harus disesuaikan. Artinya, dilakukan peningkatan dari izin PGP ke Terminal Khusus (Tersus). Proses penyesuaian ini tentu membutuhkan waktu,” ujar Umar di Tarakan, Rabu (12/25).

Bacaan Lainnya

Ia mengungkapkan, dari enam SPBU yang masa izinnya telah berakhir, hanya SPBU Jaqlien Sukses Energi yang menunjukkan itikad baik dengan mengurus perpanjangan izin.

“Dari enam SPBU yang izinnya habis, hanya Jaqlien Sukses Energi yang berproses. Lima lainnya sampai saat ini tidak mengurus sama sekali,” tegasnya.

Menyikapi kondisi tersebut, KSOP Tarakan mengambil kebijakan sementara dengan menunjuk SPBU Jaqlien Sukses Energi sebagai satu-satunya penyalur BBM subsidi di Kabupaten Malinau. Kebijakan ini diambil berdasarkan surat permohonan dari Bupati Malinau guna mengantisipasi kelangkaan BBM, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Karena hanya Jaqlien yang berproses, demi mencegah kelangkaan BBM, maka sementara dipusatkan di Jaqlien. SPBU lainnya belum menunjukkan proses apa pun,” jelas Umar.

Namun demikian, kebijakan tersebut bersifat sementara. KSOP Tarakan memberikan tenggang waktu hingga 31 Desember 2025 bagi SPBU lainnya untuk menyelesaikan kewajiban perizinan.

“Pak Kepala KSOP memberikan batas waktu sampai 31 Desember 2025. Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu arahan pimpinan,” katanya.

KSOP Tarakan juga telah memberikan sanksi administratif berupa teguran berjenjang kepada lima SPBU yang tidak mengurus izin, mulai dari teguran pertama hingga ketiga. Setelah teguran ketiga diterbitkan, seluruh aktivitas operasional SPBU dihentikan.

“Teguran sudah diberikan sampai yang ketiga. Setelah itu, aktivitas dihentikan. Kapal pengangkut BBM pun tidak boleh sandar karena sudah ada surat teguran ketiga,” tegasnya.

Sanksi tersebut akan tetap diberlakukan hingga pihak SPBU menunjukkan keseriusan dengan memulai proses perizinan, termasuk pengurusan dokumen lingkungan seperti AMDAL melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Ini untuk melihat keseriusan mereka. Faktanya, yang benar-benar mengurus hanya Jaqlien,” tambahnya.

Sementara itu, kelangkaan Pertalite di Malinau telah memicu kepanikan di tengah masyarakat. Pantauan Kanalpublik.com di lapangan pada Selasa (16/12/2025) menunjukkan stok Pertalite di sejumlah pengecer dan pom mini sudah kosong.

Warga pun berbondong-bondong mengantre di pertashop dan pom mini yang masih memiliki persediaan. Antrean panjang terlihat di salah satu pom mini di Jalan Raja Alam, Malinau Kota. Bahkan, antrean juga dipenuhi pengendara dari Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan.

“Biasanya antre panjang itu di SPBU, sekarang justru di pom mini. Memang lagi susah,” ujar Tini, warga Malinau Seberang.

Ia mengaku telah berkeliling sejak pagi untuk mencari Pertalite eceran, namun seluruhnya telah habis. Informasi yang beredar di grup WhatsApp menyebutkan kelangkaan BBM diperkirakan akan berlangsung hingga momen Natal dan Tahun Baru 2026.

“Jadi kami jaga-jaga. Selain isi motor, saya juga isi di botol. Kalau benar langka, setidaknya ada cadangan,” pungkasnya. (Rz)

Pos terkait