BALIKPAPAN,Headlinews.id– Terhitung sejak 1 Maret 2025 hingga akhir tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) mengeluarkan kebijakan menggratiskan beban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak dengan tagihan dibawah Rp100.000. Kepala Badan Baca Selengkapnya …



























