Seorang Pria di Tarakan Luka 7 Jahitan Setelah Diserang Parang

Konferensi pers kasus pengeroyokan dan penganiayaan, Jumat (2/1/2026).

KANALPUBLIK.COM, TARAKAN — Perselisihan berujung aksi kekerasan bersenjata tajam terjadi di Kota Tarakan. Seorang pria berinisial T menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan setelah diserang menggunakan parang dan badik, hingga mengalami luka robek serius di bahu kiri dan harus menjalani tujuh jahitan.

Satreskrim Polres Tarakan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya telah diamankan, sementara pelaku utama masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 27 Desember 2025, sekitar pukul 14.25 WITA di kawasan Perikanan, Jalan Gajah Mada RT 22. Berdasarkan penyelidikan, insiden bermula dari cekcok antara korban dengan pelaku utama berinisial IK, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Ridho Pandu Abdillah, menjelaskan bahwa setelah terlibat adu mulut, IK tidak menyelesaikan persoalan di lokasi. Ia justru pulang dan mengajak rekan-rekannya untuk menyerang rumah korban.

Bacaan Lainnya

“IK pergi menuju rumah saksi atas nama AR. Di sana, IK mengajak rekan-rekannya untuk melakukan penyerangan ke rumah korban. Dari situ, berangkatlah dua kendaraan dengan tiga orang,” ujar Ridho saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).

Dalam aksi yang telah direncanakan tersebut, para pelaku membawa senjata tajam berupa parang dan badik. Pergerakan mereka menuju rumah korban bahkan sempat terekam kamera CCTV.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bahu kiri akibat sabetan parang. Tim medis melakukan tujuh jahitan dengan panjang luka mencapai 18 sentimeter.

“Luka tersebut diakibatkan sabetan parang. IK membawa satu bilah parang, saudara RH membawa badik dengan helm, dan saudara SU sebenarnya tidak melakukan tindakan apa-apa,” jelas Ridho.

Proses penetapan tersangka sempat terkendala karena para pelaku tidak kooperatif. Hingga akhirnya, pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, aparat melakukan penangkapan paksa terhadap dua pelaku, yakni RH dan SU.

Pelaku utama IK masih buron karena tidak memenuhi panggilan penyidik dan langsung melarikan diri usai kejadian.

Terkait motif, pihak kepolisian belum menemukan akar permasalahan yang jelas. Meski telah memeriksa korban dan enam saksi, konflik disebut hanya sebatas cekcok.

“Kami melakukan pemeriksaan saksi korban yang menyatakan masalahnya adalah cekcok saja. Tidak menjelaskan lebih detail,” kata Ridho.

Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara, serta Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun.

Sementara tersangka SU dikenakan Pasal 351 Ayat 2 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)

Pos terkait