KANALPUBLIK.COM, TARAKAN — LSH alias AH alias AW, yang sebelumnya diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis etomidate, ternyata juga tengah menghadapi perkara hukum lain di Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara.
LSH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang berkaitan dengan penggunaan dua sertifikat milik pelapor sebagai jaminan utang kepada bank. Nilai kerugian dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.
Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan membenarkan adanya perkara tersebut. Menurutnya, kasus itu bermula ketika LSH meminjam dua sertifikat milik pelapor untuk dijadikan jaminan kepada pihak bank.
Sebagai bagian dari kesepakatan, LSH disebut menjanjikan keuntungan kepada pemilik sertifikat. Namun, keuntungan yang dijanjikan tersebut tidak terealisasi.
“Kalau tidak salah pelapornya atas nama AA, terlapornya LSH. Terkait janji memberikan keuntungan dengan meminjam dua sertifikat milik pelapor untuk dijadikan jaminan utang ke bank. Namun, janji memberikan keuntungan tersebut tidak terlaksana,” ujar Yudhistira.
Dari dua sertifikat yang sebelumnya dijadikan jaminan, satu sertifikat telah dikembalikan kepada pelapor setelah kewajiban kepada bank dicicil. Sementara satu sertifikat lainnya masih berada di pihak bank.
Yudhistira menyebut, proyek yang menjadi bagian dari perkara tersebut diduga tidak berjalan sesuai rencana atau mengalami kemacetan.
“Saat dilaporkan (ke Polda Kaltara) dua sertifikat. Yang satu sudah dicicil di bank, sudah dikembalikan ke pelapor. Yang satu belum, sepertinya proyeknya tidak selesai atau mangkrak,” katanya.
Hingga perkara tersebut dilaporkan, pelapor juga disebut belum menerima keuntungan sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.
Dalam penanganannya, LSH telah berstatus tersangka. Namun, yang bersangkutan saat ini tidak ditahan dan menjalani wajib lapor kepada penyidik.
Yudhistira mengatakan, proses hukum perkara tersebut telah memasuki tahap I.
“Yang penting kooperatif ketika dipanggil. Sekarang ini kasusnya sudah tahap I,” tegasnya.
Perkara dugaan penipuan tersebut merupakan perkara berbeda dari kasus dugaan peredaran etomidate yang sebelumnya menyeret nama LSH alias AH alias AW.
Dalam pengungkapan kasus etomidate pada 20 September 2026, Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan LSH bersama dua perempuan lainnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan sebanyak 60 cartridge yang diduga berisi etomidate.
Hingga kini, kedua perkara tersebut masih dalam proses hukum masing-masing di institusi yang menangani.






























