COKOLIAT.COM, MALINAU – Kepolisian Resor (Polres) Malinau menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah perbatasan dengan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 506,84 gram.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres Malinau, AKP Yulius Heri Subroto, di halaman Mapolres Malinau, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Malinau, Pengadilan Negeri Malinau, Satgas Pamtas RI–MLY Yonarmed 4/Parahyangan, serta sejumlah pejabat utama Polres Malinau. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air dan membuangnya ke saluran pembuangan, disaksikan langsung oleh para undangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Dalam sambutannya, AKP Yulius Heri Subroto menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata Polres Malinau dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda di Kabupaten Malinau,” tegasnya.
Barang bukti tersebut merupakan hasil dari serangkaian operasi yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau selama beberapa bulan terakhir, yang berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran sabu di wilayah hukum Malinau.
Polres Malinau juga mengimbau seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan maksimal,” tambah AKP Yulius.
Langkah tegas Polres Malinau ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak yang hadir. Pemerintah daerah dan instansi penegak hukum lain menilai, kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah perbatasan dari ancaman narkotika.




































