MALINAU, Cokoliat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 4,49 gram. Barang haram tersebut diamankan dari dua pelaku berinisial A (30) dan MC (29) dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (07/02/2025). Kedua tersangka saat ini ditahan di Malinau Kota.
Kapolres Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida Saputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba. “Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 4,49 gram yang sudah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar. Saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelas IPTU Tegar Wida Saputra, Jumat (7/2/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang terkait dengan aktivitas peredaran narkoba. Kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul sabu tersebut serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika ini.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Malinau menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Hal ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. (*)






























