Pemprov Kaltara Finalisasi Pergub Disabilitas, Tegaskan Komitmen Kesetaraan dan Inklusi Sosial

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, saat membuka Lokakarya Finalisasi Rancangan Akhir Pergub Pelaksanaan Perda Nomor 17 Tahun 2024 tentang Hak Penyandang Disabilitas di Kantor Gubernur Kaltara.(Foto: dkisp Kaltara).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, saat membuka Lokakarya Finalisasi Rancangan Akhir Pergub Pelaksanaan Perda Nomor 17 Tahun 2024 tentang Hak Penyandang Disabilitas di Kantor Gubernur Kaltara.(Foto: dkisp Kaltara).

COKOLIAT.COM, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara menegaskan komitmennya terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

Langkah itu diwujudkan melalui finalisasi Rancangan Akhir Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kegiatan lokakarya finalisasi tersebut digelar di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltara, Senin (3/11/2025), dan dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si.

Dalam sambutannya, Datu Iqro menjelaskan bahwa Perda Nomor 17 Tahun 2024 merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov Kaltara untuk menjamin partisipasi, perlindungan, dan aksesibilitas penyandang disabilitas di berbagai sektor pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

“Perda ini bukan sekadar aturan, tetapi wujud nyata komitmen pemerintah untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa tahapan saat ini merupakan fase krusial sebelum Pergub tersebut disahkan. Proses ini melibatkan harmonisasi substansi di Biro Hukum serta integrasi kebijakan dalam skema Omnibus Law, agar sinkron dengan kebijakan nasional dan prinsip GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion).

Melalui lokakarya finalisasi ini, Datu Iqro berharap dapat dihasilkan beberapa capaian penting diantaranya Rancangan akhir Pergub yang telah disepakati lintas pemangku kepentingan, Berita acara kesepakatan, dan Rencana tindak lanjut teknis untuk pelaksanaan kebijakan disabilitas di Kaltara.

“Kita ingin memastikan substansi Pergub ini tidak hanya kuat secara hukum, tapi juga aplikatif dan menyentuh langsung kebutuhan penyandang disabilitas,” jelasnya.

Datu Iqro menegaskan, penyusunan Pergub Disabilitas bukan hanya sebatas pemenuhan mandat administratif, tetapi merupakan tanggung jawab moral dan sosial pemerintah terhadap warga Kaltara tanpa kecuali.

“Penyusunan pergub ini adalah bagian dari tanggung jawab kita semua untuk menjamin setiap warga Kaltara hidup bermartabat, mandiri, dan berdaya,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh pihak, baik organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga sosial, maupun komunitas penyandang disabilitas, untuk aktif memberikan masukan dan memastikan suara mereka benar-benar terwakili dalam kebijakan.

“Mari kita pastikan suara penyandang disabilitas menjadi bagian utama dalam penyusunan kebijakan ini,” pungkasnya.

Dengan finalisasi Pergub ini, Pemprov Kaltara berharap dapat memperkuat sistem inklusif di daerah, di mana penyandang disabilitas tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga aktor aktif pembangunan daerah.

Langkah ini menjadi pijakan penting bagi Kaltara menuju provinsi yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesetaraan sosial.(dkisp).

Pos terkait