Pemerintah Desa Gumukmas Legowo Kembalikan Lapangan Olah Raga kepada Ahli Waris

JEMBER —  Gonjang ganjing permasalahan  status kepemilikan tanah yang selama ini berfungsi sebagai lapangan olah raga Gumukmas akhirnya tuntas dengan damai.

Pemerintah Desa Gumukmas Kecamatan Gumukmas Jember akhirnya legowo mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris berdasarkan bukti kepemilikan atas tanah yang dimiliki.

Prosesi pengembalian diadakan pada acara sosialisasi pengembalian lapangan olah raga yang diadakan di pendopo kantor desa Gumukmas, Kamis (11/05/2023).

Penyerahan lapangan kepada ahli waris selaku pemohon dilakukan dengan penandatangan berita acara penyampaian status tanah lapangan Gumukmas.

Berita acara ditandatangani oleh Kepala Desa Gumukmas Rudiyanto, Ahli waris Pemohon pengembalian tanah, mengetahui Muspika Gumukmas.

Kepala Desa Gumukmas Rudiyanto menyampaikan bahwa Pemerintah Desa ingin mempertahankan lapangan tersebut. Sudah dilakukan musyawarah dan berkoordinasi dengan Muspika Gumukmas, Pemkab Jember.

“Namun usaha tidak berhasil karena Bukti yang dimiliki ahli waris valid.  Petok dan Akte tanah seluas 7.140 m2 itu tembus dengan buku Krawangan dan letter C desa Gumukmas.” Kata Rudiyanto di hadapan BPD, RT / RW, dan tokoh masyarakat yang hadir.

Hal senada, Ketua BPD desa Gumukmas, Sodik membenarkan penjelasan Kepala Desa, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan penelitian mendalam,  tanah tersebut secara data tertulis memang milik ahli waris. Sehingga harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Usai acara Camat Gumukmas Nino Eka Putra Romadhoni, kepada awak media menyampaikan sosialisasi ini merupakan inisiasi Kepala Desa Gumukmas. Tujuannya untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa tanah lapangan tersebut adalah tanah Yasan.

“Sebelumnya Muspika Gumukmas sudah memvasilitasi pemerintah desa dengan cara mediasi, pemeriksaan berkas, menghadirkan para saksi. Hasilnya lapangan tersebut adalah tanah Yasan milik ahli waris pemohon pengembalian tanah,

Masyarakat harus legowo karena terbukti tanah tersebut secara de yure (hukum) memang tanah milik ahli waris. Jadi harus dikembalikan kepada ahli waris.” Pungkas Nino.

Sementara itu salah seorang ahli waris, Erfan Effendi menyatakan kegembiraannya karena permasalahan tanah (lapangan) telah selesai dan dikembalikan kepada keluarganya.

“Alhamdulillah, usaha kami selama dua tahun untuk meminta tanah kami kembali, akhirnya tercapai. Terima kasih kepada Pak Kades Rudianto, Pak Camat Nino, dan BPD,” pungkasnya dengan wajah berseri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *