Pemahaman Demokrasi di Desa dan Perilaku Demokratis Yang Dilakukan Oleh Masyarakat

Pemahaman Demokrasi di Desa dan Perilaku Demokratis Yang Dilakukan Oleh Masyarakat

Sistem Demokrasi yang sudah dan sedang dijalankan oleh Bangsa dan Gegara Indonesia diharapkan bisa membawa perubahan kehidupan yang baik dan layak bagi seluruh rakyat Indonesia,karena demokrasi menghendaki pemimpin dan pemerintahan yang dipilih dari rakyat,oleh dan untuk rakyatitu sendiri

Artinya rakyat berhak terlibat secara penuh dalam menentukan pemimpin dengan cara memilih dan dipilih serta turut serta dalam proses tersebut mulai dari awal hingga akhir,melalui kesempatan ini rakyat bisa menentukan siapa yang berhak menjadi pemimpinnya ditingkat desa untuk mengurusi masa depan masyarakat desa terkait dengan administrasi,ekonomi,sarana dan prasarana umum yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat didesa tersebut.

Demokrasi di tingkat desa selalu identik dengan proses pemilihan kepala desa atau proses pemilihan anggota legislatif dan kepala daerah yang terlaksana didesa tersebut karena memang semua rakyat mempunyai satu hak suara untuk mementukan pemimpin ditingkat desa dan kabupaten atau kota.

Dalam Artikel ini saya akan memberikan pandangan beberapa bentuk perilaku demokratis yang ada di tingkat desa agar wawasan masyarakat bisa luas dan dewasa dalam berdemokrasi,berikut ulasannya

1. Menjalankan Hak dan Kewajiban

Warga Negara yang baik selalu mendahulukan kewajiban daripada hak,hal ini bila diartikan secara sederhana yaitu dengan menjalankan pekerjaan dulu baru menerima upah,dalam prakteknya pekerjaan bisa di analogikan sebagai pekerjaan dan hak diumpamakan sebagai upah,kira kira seperti itu pemaknaan sederhana jika ingin mengerti tentang kewajiban dan hak masyarakat dilingkungannya.

Contoh konkrit yang sering terjadi dimasyarakat adalah dalam hal pembuangan sampah, masyarakat yang baik adalah masyarakat yang wajib membayar iuran kebersihan sampah,dan hak yang akan didapatkan adalah sampah yang ditumpuk didepan rumah akan dibersihkan oleh petugas sampah yang memang dibayar bulanan dengan menggunakan uang iuran warga.

2. Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab bersama,tidak bisa dipasrahkan secara penuh terhadap ketua rukun tetangga atau rukun warga. Desa yang maju adalah desa yang aman,tertib,bersih dan indah,sehingga masyarakat betah untuk tinggal di desa tersebut tanpa keinginan untuk berpindah keluar desa atau keluar kota kecuali bekerja atau berumah tangga dengan orang jauh.

Keamanan bisa dilakukan dengan mengaktifkan pos jaga atau pos kamling dilingkungan,tiap satu keluarga mempunyai tugas bergantian untuk berjaga malam di pos tersebut secara bersama sama dengan warga lain sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan melalui musyawarah mufakat warga.

3. Gotong Royong Warga

Desa akan kelihatan kompak jika saling membantu dan gotong royong dalam berbagai aktifitas,selain pekerjaan bisa terselesaikan secara cepat,gotong royong juga berfungsi untuk menjaga silaturahmi dan menambah kedekatan serta keakraban antara warga yang satu dengan warga yang lainnya.

Contoh gotong royong yang rutin dilakukan oleh masyarakat adalah ketika memasuki bulan Agustus dalam rangka memeriahkan perayaanhari kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia,dalam momentum tersebut biasanya ada berbagai lomba untuk pribadi maupun kelompok masyarakat.

Gotong royong untuk membersihkan lingkungan sangat diminati oleh sebagian masyarakat karena selain dilakukan secara serentak,kaum ibu ibu juga melakukan aktifitas bersama sama untuk memberikan hidangan,dan camilan bagi bapak bapak yang sudah melakukan kebersihan lingkungan.

4. Musyawarah Rutin

Musyawarah rutin antar warga adalah bentuk demokratis yang sering dilakukan dilingkungan masyarakat,berbagai tema menghiasi topik musyawarah warga yang dipimpin oleh ketua RT,ketua RW atau Kepala dusun.

Musyawarah membahas semua hal yang berkaitan dengan kepentingan warga sekitar baik dalam hal iuran,fasilitas,aktifitas sosial dan berbagai kegiatan lainya,dalam musyawarah ini semua masyarakat berhak mengajukan usul dalam rangka memberikan pertimbangan atas kesepakatan yang akan disepakati bersama.

Selain bermanfaat untuk mengutarakan pendapat,musyawarah juga menjadi awalan untuk saling menghargai dan menghormati pendapat orang lain,mengerti pikiran orang lain dan menjaga keharmonisan lingkungan tempat mereka tinggal.

5. Memilih dan Dipilih

Hak memilih dan dipilih adalah wujud demokrasi yang ada di lingkungan sekitar kita mulai dari memilih ketua RT,ketua RW,kepala Dusun dan menentukan kepala Desa,dalam momentum ini masyarakat berhak mencalonkan,dicalonkan,atau hanya memilih calon pepimpin desanya.

Masyarakat berharap siapapun yang menjadi kepala Desa bisa memberikan dampak yang positif dalam kemajuan desa atau lingkungan tersebut,oleh sebab itu dalam sistem demokrasi masyarakat diberikan keleluasaan penuh menentukan pemimpin yang dikehendakinya tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

Penjelasan diatas adalah beberapa contoh sistem demokrasi yang ada di lingkungan terdekat masyarakat,untuk memperoleh kehidupan yang layak maka semua masyarakat harus berperilaku demokratis agar apa yang dikehendaki bisa dimusyawarahkan tanpa ada perselisihan apalagi sampai pada pertengkaran yang mengganggu kestabilan keamanan desa.

Semua warga masyarakat berhak untuk menyampaikan pendapat dan pikirannya didepan umum sebagai bentuk aspirasi,tetapi harus melalui norma norma yang sudah ditentukan dan disepakati agar niat baik anda untuk memberikan usul atau masukan tidak dipandang keliru oleh orang lain.

Ditulis Novan Alfawaid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *