Muspika Puger Damaikan Kesalahpahaman Antara Pemdes Puger Wetan dengan Warganya

Muspika Puger Damaikan Kesalahpahaman Antara Pemdes Puger Wetan dengan Warganya

Jember – Muspika Kecamatan Puger Kabupaten Jember Jawa Timur berhasil mendamaikan dan menyelesaikan kesalahpahaman antara warga dengan perangkat desa Puger Wetan dalam Mediasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Puger, Kamis (30/03/2023).

Sebagai informasi, kesalahpahaman terjadi terkait permasalahan hilangnya timbangan ikan milik warga (Suyitno) beberapa waktu lalu. Ujungnya kedua pihak saling melapor ke pihak kepolisian.

Mediasi yang diinisiasi oleh Muspika Puger ini dihadiri oleh Camat, Kapolsek, Danramil kecamatan Puger. Serta Dinas SDA, Perhutani, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, perwakilan warga, Sekdes dan perwakilan perangkat desa setempat.

Kapolsek Puger, AKP Eko Basuki TA, S.H. dalam awal sambutannya menyampaikan bahwa tujuan dari mediasi mencari solusi damai dengan cara kekeluargaan terkait permasalahan yang terjadi di desa Puger Wetan.

“Saya berharap kedua belah pihak, baik Pemdes maupun warga saling menahan diri, apalagi sekarang bulan puasa. Kita, Muspika akan berlaku di tengah-tengah. Forum ini tidak untuk mencari siapa yang benar atau siapa yang salah, tetapi untuk mencari solusi yang baik,” ujar Kapolsek Puger dan disetujui oleh hadirin.

Mediasi berlangsung tertib

Mediasi yang dipimpin oleh Camat Puger, Yahya Iskandar Wardayat berlangsung tertib mengalir dengan lancar. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat secara bergantian.

Seorang warga, Suyitno menyampaikan bahwa dia bersama-sama nelayan sepakat untuk menempatkan timbangan ikan di sekitar pinggir sungai, daerah Grujugan dusun Krajan.

“Alasannya, nelayan mengeluh tempat timbang ikan di TPI sudah penuh, antrian lama mengakibatkan ikan mudah menjadi busuk sehingga merugikan nelayan. Untuk itulah kami berpikir menimbang ikan di tempat tersebut.” Katanya.

Suyitno menuturkan awalnya disetujui oleh kepala desa, tetapi baru beroperasi beberapa hari, kegiatan dilarang dengan alasan ada komplain dari masyarakat, dan akan dipakai sebagai destinasi wisata.

“Beberapa hari kemudian tidak tau siapa yang mengambil, timbangan ikan milik saya hilang,” ujar Suyitno.

Sementara, Sekretaris Desa Puger Wetan, Solihin mewakili kepala desa yang tidak hadir mengatakan bahwa timbangan ikan milik Suyitno diamankan oleh Pemerintah Desa.

“Pemerintah Desa hanya mengamankan agar tidak terjadi konflik sosial antar masyarakat desa Puger Wetan sendiri. Dan rencananya menurut Bapak Kepala Desa, di lokasi tersebut akan dijadikan tempat wisata,” katanya.

Saat dimintai pendapat, Ketua BPD Desa Puger Wetan, Eko Budiarto mengatakan bahwa kegiatan penimbangan ikan tersebut tidak terlalu mengganggu aktifitas masyarakat sekitar, karena jauh dari pemukiman.

“Selain jauh dari pemukiman, penimbangan ikan ini sangat membantu para nelayan, karena TPI penuh. Menurut pendapat kami, setuju penimbangan ikan tidak akan mengganggu, seandainya kawasan itu dijadikan wisata, mungkin hanya mencari lokasi yang tepat untuk penimbangan,” katanya.

Perhutani Siap Bekerjasama

Sedangkan KRPH Puger, Ahmad Lelo H menjelaskan bahwa sejak tahun 2000 Perhutani bekerjasama dengan masyarakat sekitar hutan untuk melestarikan hutan dalam bentuk PHBM (Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat).

“Intinya masyarakat boleh memanfaatkan hutan tetapi tidak merusak fungsi hutan, apalagi untuk kepentingan sosial dan umum. Pemerintah Desa atau masyarakat harus mengajukan kerjasama melalui LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan),” urai Ahmad.

Pihak Perhutani tidak keberatan apabila Pemerintah Desa dan masyarakat bersama-sama berbagi mempergunakan lahan milik Perhutani.

“Tetapi tentu prosesnya sesuai regulasi, yaitu mengajukan ijin dan permohonan kerjasama kepada pihak Perhutani,” pungkasnya.

Usai mediasi, Camat Puger, Yahya Iskandar Wardayat menyampaikan bahwa mediasi antara Pemdes Puger dan Warga sudah mendapatkan titik temu solusinya.

“Permasalahannya sudah Clear, karena itu ranahnya Perhutani, lahan di situ dan tempat penimbangan ikan ada di wilayah Perhutani. Hutan boleh dimanfaatkan tetapi harus dilestarikan, tentunya dengan cara berbagi antara masing-masing pihak, jadi tidak semena-mena,” jelasnya.

Kata Yahya, makanya dalam mediasi kita mendatangkan Perhutani dalam rangka sosialisasi dan edukasi masyarakat tentang hutan dan tata cara pemanfaatannya.

“Diharapkan pihak Pemdes untuk mensosialisasikan dan memfasilitasi apa yang menjadi komitmen dan kesepakatan hasil mediasi tadi, supaya masyarakat yang tidak setuju menjadi paham. Dan kami Muspika akan terus memantau prosesnya,” pungkas Yahya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *