Mensos Risma Dorong Pengrajin Malinau Patenkan Merk Produk Lewat HKI

MALINAU, cokoliat.com – Menteri Sosial RI Tri Rismaharini saat berkunjung ke Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara beberapa waktu lalu, di perkenalkan dengan berbagai produk lokal khas Kabupaten Malinau.

Ia pun sangat bangga dan tertarik serta mendorong Pemerintah Daerah Malinau maupun para pengrajin untuk mendaftarkan paten terhadap merek usahanya. Caranya, dengan mengurus hak atas kekayaan intelektual (HKI) melalui Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Selain diperkenalkan hasil produk, Mensos Risma juga berkesempatan memberikan masukan kepada para pengrajin, bagaimana mempercantik hasil produk dengan menambahkan aksesoris di produk tersebut.

“Di Kabupaten Malinau ada anak bangsa yang berkarya dengan sangat luar biasa. Rotan yang awalnya hanya sebuah rotan biasa, dibuat menjadi suatu karya yang luar biasa,” ujarnya, Sabtu (15/1/2022).

Bacaan Lainnya

Mensos Risma menambahkan, hak kekayaan intelektual (HKI) sangat penting, karena dapat meningkatkan kompetensi produk agar dapat bersaing di pasar global.

Selain itu, sebagai instrumen untuk melindungi merek dagang dari kemungkinan pelanggaran atau pembajakan, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Pak Bupati, saya minta jika produk Malinau di pasarkan keluar daerah, minimal harus sudah di patenkan lewat hak atas kekayaan intelektual (HKI),” ucapnya di depan Bupati Malinau, Wempi W Mawa.

Menurutnya, HKI memegang peranan yang sangat penting dalam era globalisasi dan perdagangan Internasional. Karenanya perlu ditindaklanjuti pengamanannya, melalui suatu sistem perlindungan hukum yang jelas.

Disamping itu, ia pun turut mengajak kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak ragu memperkenalkan hasil karya anak bangsa.

“Mari kita kenalkan karya-karya ini ke seluruh dunia. Kita tidak usah malu menggunakan barang-barang produk lokal untuk kita pamerkan ke seluruh dunia. Karena sebetulnya mereka juga kagum melihat karya-karya anak bangsa di Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Malinau, Wempi W Mawa mengatakan, terkait hak paten pihaknya sudah mendorong para pengrajin yang telah memiliki karya dan produk.

“Di Malinau sudah ada produk lokal yang telah terdaftar dan memiliki hak cipta,” ungkapnya, Sabtu (15/1/2022).

Ia juga mewanti-wanti agar berbagai produk khas yang telah dihasilkan oleh para pengrajin dari Kabupaten Malinau tidak sembarangan di klaim oleh daerah lain.

“Perlindungan hak cipta bukan hanya sekedar dorongan, namun kedepan kita akan dukung dan lakukan hal itu. Disamping untuk melindungi nilai produk juga dapat bersaing di pasar Nasional maupun global,” pungkasnya.(ag)

Pos terkait