KANALPUBLIK.COM– ASN di tengah godaan jabatan di luar tugas pokok sebagai aparatur sipil negara bukanlah rahasia umum. Hampir di setiap daerah, ASN memegang jabatan-jabatan strategis di luar kedinasannya mulai dari ketua organisasi kemasyarakatan, paguyuban, hingga kepemudaan dan olahraga.
Bisa jadi ada banyak yang tersinggung dengan tulisan saya kali ini , namun ini bukan untuk menyerang pribadi seseorang dan bukan juga dimaksudkan untuk menolak kontribusi ASN di luar kedinasan. Namun publik juga tidak meminta ASN menjadi segalanya. Cukup fokus pada pelayanan publik, dijalankan dengan integritas. Faktanya, satu jabatan saja kerap tidak tertunaikan secara optimal, apalagi jika harus dibagi dengan berbagai posisi lain.
Perlu ditegaskan, tugas pokok ASN bukan sekadar hadir di kantor, menandatangani dokumen, atau menghadiri rapat rutin. Lebih dari itu, ASN memikul tanggung jawab menjaga kepercayaan publik. Di situlah inti pengabdian sesungguhnya.
Aturan disiplin ASN sejatinya sudah jelas dan sederhana. Aparatur sipil negara wajib bekerja penuh tanggung jawab serta menghindari konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Artinya : ketika jabatan di luar kedinasan memberi pengaruh, akses, atau fasilitas tertentu, maka fokus ASN seharusnya kembali pada tugas utama.
Ironisnya, praktik semacam ini sering dianggap wajar. Konflik kepentingan kerap dibungkus sebagai “keaktifan” atau “pengabdian tambahan”. Perlahan tapi pasti, etika birokrasi pun bergeser. Dari kepatuhan, menuju kompromi.
ASN bukan relawan
ASN digaji negara dengan Pajak uang rakyat, dan setiap tindakannya selalu membawa nama institusi. Ketika seorang ASN duduk di banyak kursi sekaligus, wajar jika publik bertanya: ini benar-benar pengabdian, atau sekadar kenyamanan posisi?
Menakar disiplin ASN tidak cukup dengan absensi atau laporan rutin. Ini soal integritas dan yang paling jarang keberanian menegakkan aturan, bahkan ketika yang melanggar adalah bagian dari sistem itu sendiri.
Oleh: Redaksi Kanalpublik.com
