KANALPUBLIK.COM, MALINAU – Proses verifikasi usulan Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu oleh Kementerian Kehutanan RI diwarnai temuan penting. Tim verifikasi menemukan adanya izin lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT Anea Agro Nusantara yang berada hampir di seluruh wilayah yang diusulkan masyarakat sebagai bagian dari hutan adat.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan krusial dalam verifikasi lapangan yang berlangsung di Kabupaten Malinau. Keberadaan izin perkebunan sawit dinilai berpotensi menimbulkan persoalan terhadap upaya pengakuan dan penetapan hutan adat yang selama ini menjadi ruang hidup masyarakat Punan Long Adiu.
Penanggung Jawab Verifikasi Lapangan Punan Long Adiu, Adi Prasetijo, mengungkapkan bahwa isu izin lokasi PT Anea Agro Nusantara menjadi perhatian serius tim verifikasi.
“Nah yang kedua adalah isu izin lokasi dari PT sawit Anea Agro Nusantara. Kalau Bapak-Ibu lihat tadi, salah satunya berada di Desa Punan Long Adiu dan ini berada di semua daerah APL yang ada di Desa Punan Long Adiu,” ujarnya saat pemaparan hasil verifikasi, Senin (25/5/2026).
Menurut Adi, masyarakat secara tegas menyampaikan penolakan terhadap rencana perkebunan sawit tersebut. Sikap itu telah dituangkan dalam surat resmi bernomor 012/S/DS-PLA/V/2026 yang disampaikan kepada tim verifikasi.
“Teman-teman di Desa Punan Long Adiu mengatakan memang bahwa kami menolak,” katanya.
Ia menegaskan, penolakan masyarakat akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan rekomendasi kepada Kementerian Kehutanan.
“Ini akan menjadi catatan buat kami dan tim verifikasi untuk menentukan keputusan-keputusan seperti apa yang akan diambil oleh pihak kementerian,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan RI menegaskan bahwa kawasan hutan adat tidak boleh digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Tim Verifikasi Terpadu Kementerian Kehutanan RI, Yuli Prasetyo Nugroho, usai kegiatan Entry Meeting Verifikasi Lapangan Usulan Hutan Adat di Kabupaten Malinau.
Menurutnya, wilayah yang diusulkan sebagai hutan adat harus tetap berupa kawasan berhutan dan tidak boleh mengandung unsur kepemilikan pribadi maupun tanaman sawit.
“Hutan adat itu ditetapkan di dalam wilayah adat yang masih berhutan. Dengan catatan dia bukan sawit dan bukan kepemilikan pribadi,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan tanaman sawit dalam area usulan hutan adat, maka kawasan tersebut akan dikeluarkan dari peta usulan.
“Di dalam peta hutan adat tidak boleh ada tanaman sawit. Jadi kalau ada tanaman sawit, pasti kita keluarkan dari hutan adat,” tegasnya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya Pasal 243 ayat (2) huruf f.
Sebelumnya, rencana investasi perkebunan sawit PT Anea Agro Nusantara juga telah dibahas dalam Konsultasi Publik penyusunan AMDAL yang digelar pada 30 April 2026. Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Malinau menyatakan terbuka terhadap investasi, namun menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan, masyarakat, dan lingkungan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa pada Sabtu (23/5/2026), Kantor ATR/BPN Malinau melakukan peninjauan lokasi sebagai bagian dari penyusunan pertimbangan teknis pertanahan untuk penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi PT Anea Agro Nusantara.
Peninjauan dilakukan di sejumlah desa yang masuk dalam rencana pengembangan perusahaan, yakni Desa Punan Gong Solok, Batu Kajang, Punan Setarap, Setulang, Sesua, Sentaban, Kuala Lapang, Tanjung Lapang, Lidung Kemenci, serta wilayah di Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Malinau Barat, dan Mentarang.
Bagi masyarakat Punan Long Adiu, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan bagian dari identitas budaya dan ruang hidup yang diwariskan turun-temurun. Aktivitas berburu, meramu, berladang, hingga pemanfaatan hasil hutan seperti gaharu, damar, rotan, dan tanaman obat tradisional masih menjadi bagian penting kehidupan masyarakat.
Tim verifikasi menilai hubungan masyarakat dengan hutan bersifat kuat, permanen, dan diwariskan antargenerasi. Hilangnya hutan diyakini akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan pengetahuan adat dan identitas masyarakat.
“Kalau hutan tidak ada, pengetahuan-pengetahuan ini akan hilang. Ketika pengetahuan ini hilang, maka jati diri atau identitas masyarakat Punan Long Adiu juga akan terpengaruh,” tutup Adi.




































