COKOLIAT.COM, MALINAU – Dari 56 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Malinau, lebih dari separuh diketahui telah mematuhi ketentuan ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Malinau, Wempi W Mawa, dalam kegiatan sosialisasi peraturan perusahaan yang digelar di ruang Laga Fratu, Kantor Bupati Malinau, Rabu (10/25).
Wempi menjelaskan, sebagian perusahaan lainnya masih dalam proses menyusun aturan internal sebagaimana diwajibkan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 10 orang wajib memiliki peraturan perusahaan sebagai acuan hak, kewajiban, dan tata tertib kerja, kecuali bila sudah ada perjanjian kerja bersama.
“Ketentuan undang-undang tenaga kerja ini jelas. Kalau karyawan lebih dari 10 orang, maka harus ada peraturan perusahaan. Aturan ini menjadi acuan bagi perusahaan maupun karyawan dalam aktivitas kerja sehari-hari,” tegas Wempi.
Menurutnya, peraturan perusahaan berfungsi menjaga hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan adil. Dengan adanya aturan tertulis, potensi kesalahpahaman dapat ditekan, serta mekanisme penyelesaian masalah bisa lebih jelas.
“Kita dorong perusahaan yang belum selesai menyusun aturan agar segera merampungkannya. Tujuannya supaya ada kepatuhan administratif dan menjamin kenyamanan kerja bagi semua pihak,” tutupnya. (*)




































