KSBSI Malinau: UMK 2026 Disepakati, UMSK Tambang Perlu Perhatian Khusus

KANALPUBLIK.COM, MALINAU — Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Malinau Tahun 2026 mendapat perhatian khusus, terutama pada sektor pertambangan yang dinilai tengah menghadapi tekanan akibat dinamika transisi energi. Meski kenaikan upah disambut positif oleh kalangan pekerja, kebijakan tersebut diharapkan tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau secara resmi menetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026 dalam rapat pleno yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Senin (22/12/2025). Dalam keputusan tersebut, UMK Malinau 2026 ditetapkan sebesar Rp4.040.073, atau naik 5,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMSK sektor pertambangan dan kehutanan ditetapkan sebesar Rp4.251.772, mengalami kenaikan 5,24 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Malinau, Herlian, menyampaikan bahwa kalangan pekerja dan buruh menerima serta menyepakati besaran kenaikan UMK yang telah diputuskan bersama dalam rapat pleno Dewan Pengupahan.

Bacaan Lainnya

“Kenaikan ini sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Kami dari unsur pekerja dan buruh di Malinau telah menyepakati nilai kenaikan upah bersama APINDO dalam rapat pleno tersebut,” ujar Herlian, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan bahwa proses penetapan UMK dan UMSK dilakukan melalui pembahasan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan serta berlandaskan ketentuan peraturan pengupahan yang berlaku.

Namun demikian, Herlian mengingatkan agar penerapan UMSK, khususnya di sektor pertambangan, dilakukan secara cermat dan proporsional. Menurutnya, sektor tersebut saat ini menghadapi tantangan cukup berat seiring dengan transisi energi yang berdampak langsung pada operasional perusahaan dan tenaga kerja.

“Harapan kami, sektor pertambangan mendapat perhatian khusus. Transisi energi ini cukup berat, sehingga penetapan UMSK diharapkan tidak sampai menyulitkan perusahaan. Keseimbangan antara keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja harus tetap dijaga,” katanya.

Ia menilai, keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan menjadi kunci agar kebijakan pengupahan tidak memicu dampak lanjutan, seperti pengurangan tenaga kerja atau melemahnya iklim investasi di daerah.

Dengan ditetapkannya UMK dan UMSK Malinau Tahun 2026, seluruh pihak diharapkan dapat melaksanakan keputusan tersebut secara bijak demi menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Rz)

Pos terkait