Koalisi Sipil Aceh Tuntut Status Bencana Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi damai menuntut Presiden RI Prabowo Subianto tetapkan banjir dan tanah longsor di Aceh, Sumut dan Sumber sebagai bencana nasional, Kamis 18 Desember 2025

KANALPUBLIK.COM. BANDA ACEH — Warga, pemuda, dan mahasiswa Aceh yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) menggelar aksi damai di depan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Kamis (18/12/2025).

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Presiden RI Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas peristiwa banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Koordinator aksi, Rahmad Maulidin, menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap negara yang dinilai gagal menangani bencana secara cepat dan menyeluruh.

“Untuk penanganan banjir bandang di Aceh, negara bisa kita katakan gagal,” ujar Rahmad kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penetapan status darurat bencana nasional menjadi langkah krusial agar penanganan tidak lagi bersifat parsial dan lamban. Dengan status tersebut, Presiden dapat mengerahkan seluruh perangkat negara, mulai dari kementerian, lembaga, hingga badan-badan terkait, untuk fokus menangani bencana di Sumatera.

“Dengan status bencana nasional, Presiden dapat menggerakkan semua alat negara untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatera,” katanya.

Rahmad menambahkan, status darurat juga memungkinkan Presiden melakukan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) guna mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi wilayah terdampak.

Ia mencontohkan, anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disebut mencapai Rp1,2 triliun per hari seharusnya dapat dialihkan sementara demi menyelamatkan nyawa masyarakat dan mempercepat pemulihan pascabencana.

“Anggaran MBG yang per harinya mencapai Rp1,2 triliun semestinya bisa direfocusing untuk penanganan banjir dan longsor di Sumatera,” tegasnya.

Selain itu, KMS juga mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera membuka pintu bagi bantuan internasional, baik pada masa tanggap darurat maupun pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang.

Rahmad menekankan, bencana yang terjadi tidak semata-mata disebabkan faktor alam, melainkan juga akibat deforestasi besar-besaran, baik yang dilakukan secara legal maupun ilegal.

“Ini bukan hanya peristiwa alam, tetapi juga akibat kerusakan lingkungan. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perusahaan-perusahaan perusak lingkungan dan meminta pertanggungjawaban mereka,” pungkasnya. (*)

Pos terkait