Kepercayaan Berujung Penjara: Pemuda Malinau Curi Motor Sahabat Sendiri

Seorang pemuda berinisial Z kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau

COKOLIAT.COM, MALINAU – Seorang pemuda berinisial Z kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau. Z diduga kuat melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri, berinisial N. Ironisnya, antara pelaku dan korban memiliki hubungan pertemanan yang sangat dekat, bahkan sepeda motor jenis Honda CRF yang dicuri itu sering dipinjamkan oleh korban kepada Z.

Tindak pidana pencurian ini terjadi di kawasan Malinau Seberang, tepatnya di depan kontrakan korban. Kejadian bermula saat korban hendak menggunakan motornya, namun mendapati kendaraan kesayangannya itu sudah tidak ada di tempat.

Kasatreskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan hubungannya dengan korban untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan. “Korban dan pelaku saling kenal, berteman, motornya sering dipinjamkan. Tapi kali ini pelaku membawa kabur dan menggadaikan kendaraan tersebut,” ujar AKP Reginald, Minggu (29/6/2025).

Setelah serangkaian penyelidikan, pelaku Z berhasil diamankan pada 23 Juni 2025 di wilayah Tarakan. Sementara itu, barang bukti sepeda motor ditemukan di daerah Sebuku, dalam kondisi sudah berpindah tangan akibat digadaikan.

Bacaan Lainnya

“Awalnya sepeda motor itu digadaikan sebesar Rp10 juta, lalu ditambah lagi Rp2,5 juta, jadi total Rp12,5 juta yang diterima tersangka. Untuk motif masih kita dalami, dugaan sementara karena faktor ekonomi,” tambah AKP Reginald.

Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku menyalahgunakan kepercayaan dari orang terdekatnya sendiri. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, bahkan terhadap orang yang sudah dikenal baik.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas AKP Reginald.

Proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan, dan polisi tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus apabila ditemukan unsur pidana tambahan.(humas Polres Malinau )

Pos terkait