Kasus Kekerasan Seksual Gegerkan Malinau: Ayah Tega Cabuli Anak & Ancam Cucu, Pelaku Dibekuk!

COKOLIAT.COM, MALINAU – Sebuah kasus kekerasan seksual yang mengejutkan publik terungkap di Malinau. Kepolisian Resor (Polres) Malinau berhasil mengamankan TI (46), seorang ayah yang tega melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sejak tahun 2015. Lebih parahnya, pelaku juga mengancam akan membunuh cucunya dengan sebilah parang jika keinginannya tidak dituruti.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban yang telah bertahun-tahun mengalami penderitaan ini memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian. Puncak tekanan yang tak tertahankan, yaitu ancaman pembunuhan terhadap cucunya, menjadi pemicu korban untuk akhirnya bersuara.

Wakapolres Malinau AKP Alamsyah Nugraha, S.T.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Rabu (25/6/2025), menjelaskan bahwa pelaku kerap menggunakan ancaman kekerasan untuk memaksa korban menuruti kemauannya.

“Pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk memulihkan traumanya,” tegas Alamsyah, didampingi Kasat Reskrim Polres Malinau, AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Bacaan Lainnya

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang menanti pelaku minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan penting mengenai bahaya kekerasan dalam rumah tangga yang sering kali tersembunyi. Wakapolres mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual agar tidak ragu melapor ke pihak kepolisian.

“Kami siap memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan adil. Jangan takut untuk bersuara, karena kejahatan seperti ini harus dihentikan,” tutup Alamsyah. ( dia/wh)

Pos terkait