KANALPUBLIK.COM, MALINAU – Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Long Adiu menegaskan penolakan terhadap rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah mereka. Sikap tersebut kembali disampaikan dalam proses verifikasi usulan Hutan Adat Punan Long Adiu yang dilakukan Kementerian Kehutanan di Kabupaten Malinau.
Bagi masyarakat Punan, hutan bukan sekadar hamparan lahan, melainkan sumber kehidupan yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.
Ketua Lembaga Adat Dayak Punan Long Adiu, Markus Ilun, mengatakan masyarakat secara bulat menolak masuknya perkebunan kelapa sawit karena wilayah yang diusulkan sebagai hutan adat merupakan ruang hidup yang selama ini menopang seluruh kebutuhan masyarakat.
“Wilayah kami itu sudah kami usulkan menjadi hutan adat. Kami berpikir kalau hutan dibabat habis, maka habis juga kehidupan kami. Karena semua kebutuhan kami ada di hutan. Itulah sebabnya kami menolak perkebunan kelapa sawit,” ujarnya.
Menurut Markus, masyarakat Punan Long Adiu hidup sangat bergantung pada keberadaan hutan. Selain menjadi sumber pangan dan penghidupan, hutan juga merupakan habitat berbagai satwa yang menjadi bagian dari ekosistem yang selama ini dijaga masyarakat adat.
Ia mengungkapkan, sejak munculnya rencana perkebunan sawit di wilayah Malinau Selatan Hilir, perusahaan maupun pemerintah telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan masyarakat.
Bahkan ketika pihak perusahaan datang menawarkan dukungan terhadap rencana investasi tersebut, masyarakat tetap memilih menunggu hasil proses verifikasi hutan adat yang sedang berlangsung.
“Kami bilang, wilayah ini sedang diverifikasi oleh kementerian untuk hutan adat. Jadi kami tidak bisa menerima begitu saja. Kami tidak mau menandatangani dukungan itu,” katanya.
Penolakan tersebut kemudian ditegaskan melalui Surat Penolakan Nomor 012/S/DS-PLA/V/2026 yang merupakan hasil musyawarah desa dan musyawarah adat pada 23 Mei 2026. Dalam surat itu, Pemerintah Desa dan Lembaga Adat Punan Long Adiu secara resmi menyatakan menolak kehadiran maupun rencana kegiatan PT Alnea Agro Nusantara di wilayah desa dan wilayah adat mereka.
Penolakan tersebut didasari kekhawatiran bahwa keberadaan perkebunan kelapa sawit akan merusak hutan, menghilangkan ruang hidup masyarakat adat, mengancam sumber penghidupan, serta berdampak pada keberlangsungan adat, budaya, dan kehidupan generasi mendatang.
Masyarakat juga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan terhadap kehadiran perusahaan tersebut. Saat pihak perusahaan meminta dukungan atas rencana investasi perkebunan sawit, masyarakat secara terbuka menyatakan penolakan dan tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan, pelepasan wilayah adat, maupun persetujuan penggunaan wilayah desa untuk kegiatan perkebunan.
Dalam surat itu, masyarakat menyatakan tidak pernah dan tidak akan memberikan persetujuan terhadap kehadiran PT Alnea Agro Nusantara. Mereka juga menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen persetujuan apa pun, tidak memberikan persetujuan bebas tanpa paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC), serta tidak menyetujui pelepasan wilayah adat untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit.
Hingga berita ini diturunkan, surat penolakan tersebut telah disampaikan kepada pihak Kementerian Kehutanan.
Meski menolak perkebunan sawit, Markus menegaskan masyarakat tidak menolak investasi secara keseluruhan. Namun, menurutnya, investasi tidak boleh dipaksakan masuk ke wilayah yang menjadi bagian dari usulan hutan adat masyarakat.
“Kami bisa saja mendukung perusahaan, tetapi tidak bisa memaksa kami di wilayah hutan adat kami,” tegasnya.
Sebagai bentuk penolakan resmi, masyarakat Punan Long Adiu juga telah menyerahkan surat tersebut kepada Tim Terpadu Verifikasi Teknis Hutan Adat Punan Long Adiu.
“Semua masyarakat tanda tangan dalam surat penolakan itu. Memang betul-betul masyarakat Punan Long Adiu menolak,” ungkap Markus.
Selain itu, masyarakat menyampaikan keberatan atas dicantumkannya Desa Punan Long Adiu dalam dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atas nama PT Alnea Agro Nusantara. Menurut mereka, pencantuman nama desa dalam dokumen tersebut dapat menimbulkan kesan seolah-olah masyarakat telah menyetujui keberadaan dan rencana kegiatan perusahaan, padahal hasil musyawarah resmi masyarakat menyatakan sebaliknya.
Markus mengatakan penolakan tersebut juga dilandasi kekhawatiran semakin berkurangnya kawasan hutan di Malinau akibat berbagai aktivitas pemanfaatan lahan, mulai dari kehutanan, pertambangan hingga perkebunan skala besar.
“Kalau kita lihat keadaan hutan sekarang, lama-lama habis. Ada perusahaan kayu, tambang, dan sekarang sawit. Sementara sawit ini skala besar. Karena itulah kami merasa hutan ini perlu bagi kami,” katanya.
Di tengah proses verifikasi yang dilakukan Kementerian Kehutanan, Markus mengaku bersyukur karena masyarakat mendapat kesempatan untuk menyampaikan secara langsung kondisi wilayah adat mereka serta hubungan yang telah terjalin turun-temurun dengan hutan yang diusulkan.
Ia berharap usulan Hutan Adat Punan Long Adiu dapat memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah pusat melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat.
“Kami bersyukur karena kementerian datang memverifikasi wilayah kami. Mudah-mudahan kami bisa mendapatkan SK pengakuan hutan adat,” ujarnya.
Bagi Markus, perjuangan mempertahankan hutan bukan hanya untuk kepentingan masyarakat saat ini, melainkan juga demi masa depan anak cucu mereka.
Dalam filosofi hidup masyarakat Punan Long Adiu, hutan diibaratkan sebagai “telang ota’inek” atau air susu ibu yang memberi kehidupan sejak lahir hingga dewasa.
“Kami punya istilah telang ota’inek, artinya air susu ibu. Karena itu kami akan mempertahankan hutan ini. Kami orang Punan hidup dan besar dari hutan. Hutan itu adalah rumah kami,” tutupnya. (*st)




































