KANALPUBLIK.COM,TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung terus mempercepat penataan ruang sebagai langkah strategis mendukung pembangunan dan investasi daerah. Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali, dalam Penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang digelar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Tana Tidung. Verifikasi penanganan IPPR merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh persetujuan substansi dari pemerintah pusat terhadap dokumen tata ruang daerah.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN, di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, A.Ptnh., S.H., M.H., CMRP., serta Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, S.T., M.Sc. Selain itu, acara ini juga diikuti oleh sejumlah Gubernur dan Bupati dari berbagai wilayah di Indonesia yang turut menandatangani berita acara tersebut.
Dalam sambutannya, Ibrahim Ali menegaskan bahwa tata ruang merupakan fondasi penting bagi pembangunan daerah yang tertib, aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Menurutnya, kepastian tata ruang juga menjadi faktor utama dalam meningkatkan daya tarik investasi di daerah.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil identifikasi di kawasan Perkotaan Tideng Pale terdapat 9 Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Dari jumlah tersebut, satu kasus dinyatakan bukan pelanggaran, 6 kasus merupakan pemanfaatan ruang tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) namun masih sesuai peruntukan, sementara 2 kasus lainnya terbukti tidak sesuai peruntukan ruang dan telah dikenakan sanksi administratif berupa Surat Peringatan pertama (SP-I).
Bupati menegaskan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung berkomitmen menyelesaikan seluruh penanganan IPPR sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan dalam proses verifikasi tersebut.
“Verifikasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses penyusunan RDTR dan revisi RTRW Kabupaten Tana Tidung dapat berjalan sesuai ketentuan, sekaligus mewujudkan tata ruang yang tertib dan mendukung pembangunan daerah berkelanjutan,” ujar Ibrahim Ali.
