KANALPUBLIK.COM, JAKARTA – Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menuai sorotan publik setelah diketahui bertolak ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah umrah saat daerahnya tengah dilanda bencana banjir dan longsor. Akibat langkah tersebut, Mirwan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Aceh Selatan dan akan diperiksa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Informasi keberangkatan Mirwan terungkap melalui foto yang beredar di media sosial. Foto tersebut diunggah oleh akun Instagram travel yang memfasilitasi perjalanan umrah sang bupati.
“Kondisi daerah Aceh Selatan sudah stabil saat keberangkatan bupati beserta istri untuk menjalankan ibadah umrah. Debit air di Bakongan Raya dan Trumon Raya juga sudah surut,” jelas Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).
Denny menilai narasi yang menyebutkan Mirwan meninggalkan rakyatnya saat bencana adalah keliru. Menurutnya, Mirwan dan istri sudah beberapa kali meninjau langsung wilayah terdampak banjir sebelum berangkat.
Berangkat Tanpa Izin Gubernur
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengungkapkan bahwa Mirwan sebelumnya telah mengajukan izin ke luar negeri kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) pada Senin (24/11) dengan alasan penting. Dua hari kemudian, bencana hidrometeorologi menerjang sejumlah daerah, termasuk Aceh Selatan.
“Gubernur telah menetapkan status darurat bencana 2025 dan menolak permohonan izin tersebut secara tertulis,” kata MTA.
Aceh Selatan merupakan daerah yang terdampak cukup parah. Mirwan pun telah menetapkan status tanggap darurat di daerahnya. Namun hingga kini, beberapa pejabat Pemkab Aceh Selatan belum dapat dikonfirmasi terkait keberangkatan tersebut.
Gubernur Aceh Mualem menyatakan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani izin keberangkatan Mirwan.
“Sudah tidak saya teken. Walaupun Mendagri yang teken, itu terserah. Untuk sementara waktu saya larang pergi, tapi dia tetap berangkat. Terserah,” ujar Mualem dengan nada tinggi saat di Lanud Sultan Iskandar Muda.
Ia menyerahkan sepenuhnya penentuan sanksi kepada Kemendagri.
Sekjen Partai Gerindra, Sugiono, menyayangkan sikap Mirwan. Atas dasar itu, DPP Gerindra memutuskan mencopot Mirwan dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
“Oleh karena itu DPP memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sugiono.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyampaikan bahwa Kemendagri menurunkan inspektur khusus ke Aceh Selatan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Mirwan disebut tidak pernah mengajukan izin umrah kepada Kemendagri. Ia hanya mengajukan izin kepada Gubernur Aceh, yang bahkan sudah menolaknya.
“Yang bersangkutan tidak memiliki izin dari Kemendagri. Bahkan izin dari Gubernur pun ditolak. Situasi sedang tanggap darurat,” ujar Bima.
Hasil pemeriksaan akan menentukan bentuk sanksi yang akan diberikan. (*)
sumber : Detik






























