COKOLIAT.COM, TARAKAN – DPRD Kalimantan Utara mengambil sikap tegas terhadap buruknya pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan.
Setelah meninjau langsung kondisi lapangan, dewan memberikan tenggat waktu 14 hari kepada Dinas Perhubungan (Dishub) dan UPTD Pelabuhan Tengkayu I untuk memperbaiki kebersihan, ketertiban, dan pelayanan di kawasan pelabuhan yang sejak lama dikeluhkan publik.
Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain, menyebut langkah ini bukan gertakan. Ia menegaskan bahwa selama bertahun-tahun, pelabuhan tidak menunjukkan perkembangan berarti meski pemerintah sudah mengucurkan anggaran yang tidak sedikit.
“Selama masa jabatan kami satu tahun terakhir, tidak ada perubahan yang signifikan. Karena itu, kita sepakat memberi waktu dua minggu. Kalau tidak ada perbaikan nyata, pejabat yang bertanggung jawab harus dievaluasi total,” ujarnya.
Masalahnya Kompleks: Kebersihan Buruk, Penataan Semrawut, hingga Pelayanan Tidak Konsisten
Menurut Muddain, persoalan di Pelabuhan Tengkayu I tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Ia menyebut masalah retribusi, infrastruktur, kebersihan, dan arus pelayanan saling berkaitan sehingga penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas komisi DPRD.
Ia menegaskan bahwa pelayanan publik tidak semestinya bergantung pada alasan anggaran.
“Kalau semua alasan kembali ke uang, pelayanan tidak akan pernah maju. Yang kita butuhkan adalah kemauan kerja. Ini soal kedisiplinan dan komitmen,” tegasnya.
Dewan juga menyoroti pola kerja pegawai pelabuhan baik ASN maupun tenaga outsourcing yang dinilai kurang proaktif menjaga kebersihan dan kenyamanan penumpang.
Padahal, menurut data, pelabuhan memiliki sekitar 57 petugas, jumlah yang dianggap cukup jika dikelola dengan benar.
Dalam rapat gabungan, DPRD mengeluarkan beberapa rekomendasi awal diantaranya, penataan ulang petugas kebersihan, parkir, toilet, dan keamanan.
Lalu, pembagian zona kerja yang lebih jelas dan terukur. Termasuk peningkatan pengawasan langsung oleh Dishub dan UPTD serta perbaikan fasilitas kebersihan serta penataan alur penumpang.
DPRD menegaskan bahwa pelabuhan adalah “wajah Kaltara” bagi pendatang, sehingga tidak boleh dibiarkan terlihat kumuh dan tidak tertata.
Setelah batas waktu berakhir, DPRD akan memanggil kembali Dishub dan UPTD untuk memaparkan hasil perbaikan. Jika tidak ada progres signifikan, DPRD akan merekomendasikan mutasi atau rotasi pejabat terkait.
“Kami ingin pembenahan yang benar-benar terlihat. Kalau dua minggu ke depan hanya janji tanpa perubahan, ya sudah, berarti memang perlu diganti,” tegas Muddain.(*)




































