SAMARINDA, Cokoliat.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka bernisial AS (48).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari, S.I.K., M.H. menerangkan, pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat. Anggota di lapangan langsung melakukan penyelidikan dengan mengamankan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Terduga pelaku mengendarai sepeda motor di Jalan P Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 18.20 WITA.
“Dari pelaku ini kami amankan barang bukti satu bungkus teh Cina berisi sabu seberat 1.077 gram bruto di dalam kantong kresek hitam, satu plastik silver berisi sabu seberat 11,11 gram bruto di kantong jaket,” katanya.
Lanjutnya, petugas dilapangan juga melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Jalan Hasan Basri, Kelurahan Temindung Permai. Ditemukan lagi barang bukti tambahan berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 10,20 gram bruto, lima paket kecil sabu dengan total berat 1,59 gram bruto, alat pendukung seperti timbangan digital, sendok takar, bundel plastik klip, serta uang tunai Rp. 750.000,00 yang diduga dari hasil penjualan sabu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut dengan diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., menegaskan bahwa komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Timur yang sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI. (*)
