COKOLIAT.COM, MALINAU – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malinau menegaskan akan memanggil sejumlah perusahaan yang belum mematuhi ketentuan pelaporan tenaga kerja asing (TKA).
Langkah ini diambil setelah ditemukan laporan yang tidak sesuai format dan Standar Operasional Prosedur (SOP) daerah.
Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Malinau, H. Kamran Daik, menyebut beberapa perusahaan masih menggunakan format laporan internal masing-masing, bukan format resmi yang dikeluarkan pemerintah daerah.
“Masih ada yang melapor memakai format mereka sendiri. Padahal sudah ada format baku di Disnaker. Kita ingin semua terbuka dan sesuai SOP daerah, bukan standar perusahaan,” tegas Kamran, Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, ketidakteraturan pelaporan semacam ini dapat menyebabkan perbedaan data antar instansi, yang berpotensi mengganggu kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
Karena itu, pihaknya akan memanggil perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan penyeragaman data.
“Saya sudah minta bidang terkait memanggil para manajer perusahaan untuk menyamakan persepsi. Ini bukan sekadar teguran, tapi pembinaan supaya semuanya satu arah,” jelasnya.
Dari data terakhir Disnaker, terdapat 115 tenaga kerja asing (TKA) yang terdaftar di Kabupaten Malinau. Namun, Kamran mengakui jumlah tersebut masih bisa berubah karena sebagian perusahaan belum menyampaikan laporan lengkap atau tepat waktu.
Ia menambahkan, ketidaksinkronan data TKA juga sempat menjadi sorotan dari pemerintah provinsi. Karena itu, Disnaker kini memperketat pengawasan dan memastikan seluruh laporan disampaikan rutin setiap bulan.
“Kita ingin datanya valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ada perbedaan antara kondisi di lapangan dan data resmi daerah,” tegasnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Malinau berharap tata kelola ketenagakerjaan semakin transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan keberadaan tenaga kerja asing di wilayahnya tetap dalam koridor hukum yang berlaku.(Ag).
