Briptu Hasbudi Bukan Pemilik Asset di Tambang Emas Ilegal, Lalu Siapa?

MALINAU, cokoliat.com–Penasehat Hukum Briptu Hasbudi, tersangka kasus tambang emas ilegal di Sekatak,  menyatakan bahwa barang bukti yang disita polisi dari lokasi tambang yaitu 3 unit eksavator dan 2 dump truk, bukan milik kliennya.

“Pada kasus ilegal mining di mana klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka,  alat berat itu, eksavator dan dump truk itu bukan milik klien kami,” ungkap Muhammad Yusuf SH., MH saat dikonfirmasi media ini, Selasa (10/5).

Muhammad Yusuf memastikan pihaknya sudah mengantongi dokumen kepemilikan asset tersebut. Namun ia masih menutupnya.

“Kami sudah punya dokumen kepemilikannya. Siapa pemiliknya itu nanti kami buka di persidangan,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Begitu juga dengan barang bukti pada dugaan kasus bisnis ilegal lain berupa 12 speedboat dan 17 kontainer berisi ballpres yang telah disita polisi.

Muhammad Yusuf Penasehat Hukum, Briptu Hasbudi, tersangka tambang emas ilegal Sekatak (foto:ist)

“Itu juga bukan punya HSB. HSB hanya biro jasa. Barang-barang itu bukan punya dia,” tegasnya.

Menurut Muhammad Yusuf, kliennya saat ini dalam kondisi baik dan kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum terutama pada kasus ilegal mining yang sudah menetapkan Briptu Hasbudi sebagai tersangka bersama 4 lainnya yaitu, M. I (sebagai koordinator), HS alias Eca (Mandor), M alias Maco (Penjaga Bak), BU (sopir truk sewaan), dan I (sopir truk sewaan).

“Kami juga sudah menerima kuasa dari para tersangka lainnya sebagai penasehat hukum meraka. Kecuali Mulyadi atau Adi yang sekarang DPO,” jelasnya lagi.

Dalam kasus tambang ilegal pada tanggal 1 Mei 2022, Polda Kaltara telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan Hasbudi serta lima orang di atas sebagai tersangka.  Mereka ditetapkan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 milliar.

Sementara terkait kasus lainnya, untuk kasus 17 kontainer tidak sesuai manifest milik HSB ini sudah naik ke tingkat penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.  Perkara  ini  ditangani Dit reskrimsus Polda Kaltara dan Polres Tarakan.

“Yang pasti klien kami akan selalu kooperatif dan menghormati korps bhayangkari,” pungkasnya. (wal)

 

Pos terkait