KANALPUBLIK.COM, MALINAU – Perkawinan usia anak di Kabupaten Malinau kembali menunjukkan tren mengkhawatirkan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Malinau tahun 2025 mencatat, sebanyak 19,44 persen perempuan menikah pertama kali pada usia 16 tahun atau lebih muda.
Angka tersebut melonjak tajam dibanding titik terendah pada 2022 yang hanya 9,37 persen. Dalam dua tahun terakhir, perkawinan dini di Malinau meningkat lebih dari dua kali lipat atau naik 107 persen, menjadi alarm serius bagi kesehatan reproduksi dan masa depan generasi muda.
Publikasi Indikator Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Malinau 2025 yang dirilis BPS pada Desember 2025 menunjukkan, tren perkawinan dini sempat fluktuatif namun kembali meningkat dalam empat tahun terakhir. Pada 2021 angkanya berada di 14,50 persen, turun menjadi 9,37 persen pada 2022, kemudian naik menjadi 14,79 persen pada 2023, dan melonjak ke 19,44 persen pada 2024.
Data tersebut juga memperlihatkan adanya polarisasi usia kawin perempuan. Kelompok usia 19–24 tahun masih mendominasi dengan 44,05 persen, namun trennya terus menurun. Sebaliknya, proporsi perempuan yang menikah sangat muda (di bawah 16 tahun) serta mereka yang menunda perkawinan hingga usia 25 tahun ke atas justru meningkat.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Sosial (DP3AS) Kabupaten Malinau, Lawing Liban, menyatakan pihaknya terus melakukan pembinaan dan pencegahan perkawinan anak sejak dini.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi di masyarakat, penyuluhan kepada keluarga, serta pelibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama guna meningkatkan kesadaran akan dampak negatif perkawinan usia anak.
Namun demikian, Lawing mengakui faktor ekonomi dan kondisi keluarga masih menjadi tantangan utama dalam menekan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Malinau. (ck01)




































