Tak Lagi Disubsidi, Tarif Speedboat Malinau–Tarakan Kembali Normal Mulai 6 Juni

KANALPUBLIK.COM, MALINAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau menghentikan sementara program Subsidi Ongkos Angkut (SOA) untuk transportasi speedboat rute Malinau–Tarakan mulai 6 Juni 2026. Kebijakan ini diambil akibat keterbatasan anggaran subsidi tahun berjalan.

Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 005/347/SETDA tertanggal 5 Juni 2026. Dalam surat yang ditandatangani Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah, H. Kamran Daik, disebutkan bahwa keputusan diambil berdasarkan kondisi anggaran serta hasil evaluasi pelaksanaan subsidi pada kuartal I 2026.

“Pemberian subsidi speedboat rute Malinau ke Tarakan untuk sementara waktu dihentikan mulai 6 Juni 2026 hingga batas waktu yang belum ditentukan,” demikian kutipan dalam surat tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pemerintah daerah memberikan subsidi sebesar Rp100.000 per penumpang untuk layanan speedboat di rute tersebut.

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Malinau, Erly Sumiyati, membenarkan kebijakan tersebut. Ia menegaskan penghentian hanya berlaku untuk subsidi transportasi speedboat tujuan Tarakan.

“Untuk sementara waktu SOA speedboat dihentikan dulu sampai waktu yang belum ditentukan,” ujar Erly saat dikonfirmasi, Sabtu (6/6).

Meski demikian, ia memastikan program subsidi transportasi lainnya tetap berjalan normal, termasuk untuk moda udara, darat, dan sungai.

“Subsidi transportasi lainnya masih aman dan tetap melayani masyarakat Malinau,” katanya.

Dengan dihentikannya subsidi ini, masyarakat yang biasa menggunakan layanan speedboat Malinau–Tarakan kini harus membayar tarif normal hingga ada kebijakan lanjutan dari pemerintah daerah.

Pemkab Malinau belum menetapkan kapan program subsidi tersebut akan kembali diberlakukan dan akan menyesuaikannya dengan kemampuan keuangan daerah ke depan.

Pos terkait