MALINAU, cokoliat.com – Pelaksanaan vaksinasi anak atau murid sekolah yang berusia antara 6 tahun sampai 11 tahun telah digelar di Kabupaten Malinau, pada Selasa (18/1) kemarin.
Vaksinasi anak usia 6-11 tahun perdana di Launching oleh Bupati Malinau, Wempi W Mawa di Sekolah Dasar Negeri 002 Malinau Kota dan diikuti beberapa Sekolah Dasar di wilayah Kecamatan Malinau Barat.
Diketahui, sebelum vaksinasi, orang tua atau wali anak diminta untuk mengisi surat pernyataan persetujuan jika memang menyetujui vaksinasi dilakukan bagi anaknya.
Namun, surat pernyataan persetujuan ini memicu kontra dari sejumlah orang tua atau wali anak. Dimana, orang tua menanggung segala resiko yang terjadi pasca anak divaksinasi atau apabila terjadi KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi).
Salah satu orang tua murid, Imran berpendapat bahwa surat pernyataan itu merupakan pemaksaan.
“Itu surat pernyataan lucu. Itu namanya pemaksaan, itu sebelah pihak. Udah diminta anak untuk vaksin, kalau terjadi sesuatu atau ada resiko, ditanggung orangtua, kan aneh,” ujar Imran kepada cokoliat.com, orang tua murid yang menjadi sasaran vaksinasi, Rabu (19/1).
Ia menambahkan, adapun dalam surat pernyataan itu, ada beberapa poin yang harus disetujui orang tua atau wali murid. Diantaranya seperti, dengan ini menyatakan Setuju/ Tidak Setuju untuk dilakukan tindakan medis berupa vaksinasi Covid-19 terhadap anak saya.
Kemudian, dari penjelasan dan informasi yang diterima, saya memahami segala hal yang berhubungan dengan tindakan medis yang akan dilakukan dan segala kemungkinan pasca tindakan yang dapat terjadi, maka saya tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah.
Menurutnya, melalui Surat Pernyataan tersebut pihak Satgas Covid-19 atau penyelenggara vaksinasi seakan-akan melepas tanggungjawab atas akibat dan resiko dari vaksinasi Covid-19 yang dapat terjadi terhadap anak dikemudian hari.
Terpisah, sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau masih mendata hingga saat ini, belum ada laporan terkait efek samping dari anak anak yang sudah divaksin.
Seperti diketahui, vaksinasi anak di beberapa Sekolah di Kabupaten Malinau sudah dimulai sejak hari kemarin dan targetkan akan rampung dalam kurun waktu satu bulan.
“Kita pastikan saat ini tidak ada anak-anak yang mengalami efek samping pasca vaksin, kita berharap tidak ada,” imbuh Kepala Dinas Kesehatan Malinau, dr Jhon Felix Rundupadang.
la mengimbau agar orang tua atau wali anak dapat segera mendatangi Puskesmas terdekat jika anak mengalami gejala efek samping pasca melaksanakan vaksinasi.
Disamping itu, melalui Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Abraham Wirotomo mengatakan, bahwa Bapak Presiden RI Ir H. Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi agar melarang pihak Sekolah untuk meminta para orang tua atau wali murid meneken Surat Tanggung Risiko Vaksin Anak.
“Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak,” ucap Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI, Abraham Wirotomo dalam keterangannya.(ag)




































